RUU Pemilu Atur Kampanye di Medsos

RUU Pemilu Atur Kampanye di Medsos

NERACA

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial (Medsos) karena selama ini belum diatur dalam sebuah produk UU namun hanya di Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

"RUU Pemilu mulai mengatur kampanye di media sosial karena UU sebelumnya belum mengatur terkait hal tersebut," kata anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Achmad Baidowi di Jakarta, Jumat (21/4).

Dia mengatakan PKPU no 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota hanya mengatur mengenai akun resmi pasangan calon dan para pendukung. Menurut dia, terkait akun-akun liar yang banyak beredar di medsos belum diatur sehingga diperlukan payung hukum agar tidak terjadi kampanye hitam terhadap salah satu calon.

"Pengaturannya seperti apa, pemerintah silahkan melakukan simulasi misalnya terkait kampanye hitam bagaimana mengatasinya," ujar dia.

Politisi PPP itu menilai pengaturan kampanye di medsos dalam UU Pemilu sangat penting karena kedepan tren digital politik siber semakin menguat. Karena itu dia kalau tidak disiapkan perangkat aturan maka masyarakat akan menjadi korban dari kampanye hitam dan berita-berita "hoax" yang disebarkan akun-akun "liar" tidak bertanggung jawab.

"Terus terang masyarakat risih ketika orang berantem di medsos karena muncul sebuah komentar tanpa 'tedeng aling-aling'," kata dia.

Dia menjelaskan tujuan dibuat aturan tersebut agar kampanye di medsos bisa terkontrol dan terkendali sehingga kampanye hitam bisa berkurang.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tetap menginginkan agar Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu selesai tepat waktu yaitu pada akhir April 2017, karena kalau tidak maka akan mengganggu tahapan Pemilu 2019 yang dimulai Juni 2019."RUU Pemilu harus selesai April karena kalau tidak maka akan mengganggu tahapan Pemilu 2019," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (18/4).

Taufik menjelaskan tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 dilakukan sekitar Juni 2017 sehingga diharapkan pada penutupan masa sidang pada 27 April, RUU Pemilu bisa selesai. Dia mengingatkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan seluruh parpol harus melalui verifikasi sebelum mengikuti Pemilu 2019.

"Padahal DPR pada 27 April langsung reses yang waktunya cukup lama yaitu tiga pekan, sehingga RUU Pemilu harus segera diselesaikan," ujar dia.

Politisi PAN itu mengakui ada beberapa isu krusial yang dibahas seperti ambang batas parlemen, ambang batas parpol mengajukan calon presiden, penambahan jumlah anggota DPR, dan jumlah daerah pemilihan.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai perpanjangan masa kerja Pansus Pemilu dimungkinkan sehingga masih ada waktu untuk menuntaskan pembicaraan poin per-poin. Hal itu menurut dia karena ketika pembicaraan awal antara DPR dengan Presiden, RUU itu diharapkan selesai pada akhir Mei 2017 namun disampaikan ke internal DPR targetnya akhir April. Ant

 

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…