Kemendag Akan Ditindak Distributor "Nakal"

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyatakan akan menindak tegas para distributor "nakal" yang menjual sejumlah kebutuhan pokok tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. "Distributor nakal yang menjual ke pedagang masih mahal sehingga harga jual gula pasir lebih dari Rp12.500 per kilogram dan minyak makan lebih dari Rp11.000 per liter akan diberi sanksi," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag, Oke Nurwan di Banda Aceh, Selasa lalu.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela memantau perkembangan harga sejumlah kebutuhan pokok seperti beras dan gula pasir di Gudang Bulog Divre Aceh, Kande Agung serta pasar rakyat serta super market.

Menurut dia, pihaknya akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota dan instansi terkait dalam memonitoring perkembangan harga dan juga ketersediaan pasokan di pasaran. "Kehadiran kita ini juga untuk memantau apakah harga sejumlah kebutuhan yang dijual di pasaran baik pasar rakyat dan super market sudah sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah," katanya.

Ia menjelaskan untuk harga gula pasir Pemerintah telah menetapkan satu harga yakni Rp12.500 per kilogram dan untuk minyak makan Rp11.000 per liter dan para pedagang harus menjual komoditas tersebut dengan harga yang telah ditetapkan. "Kita minta kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk memanggil langsung penyalur kebutuhan di mana pedagang tersebut membeli sehingga harga yang telah ditetapkan dapat dijual oleh pedagang," katanya.

Ia menambahkan dalam upaya monitoring persediaan barang dan mengoptimalkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah tersebut, Kemendag juga telah mewajibakan distributor untuk menyampaikan stoknya yang dimiliki saat ini. "Penyampaian stok ini merupakan salah satu upaya memantau persediaan dan pasokan terhadap kebutuhan pokok terutama terhadap komoditas yang harganya telah ditetapkan oleh Pemerintah," katanya.

Ia mengatakan saat ini para distributor sedang mendaftarkan diri sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-AG/PER/3/2017 Tahun 2017 tentang pendaftaran pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok. "Semua mereka wajib mendaftar. Apa bila tidak mendaftar dan menyampaikan posisi persediaan barang yang dikirim secara online dan nantinya dapat di akses oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mereka akan diberikan sanksi," katanya.

Ia mengatakan ada pun sanksi yang dapat diberikan kepada distributor nakal tersebut seperti dicabutnya izin sebagai distributor kebutuhan pokok yang dilakukan selama ini.

Pihaknya juga akan merumuskan berbagai instrumen dan langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh Pemerintah dalam mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan tersebut serta tetap memastikan pasokan yang tersedia aman.

Dalam pantauan dan kunjungan ke Gudang Bulog Divre Aceh dan gudang Kande Aceh, Oke turut didampingi Kadisperindag Aceh, Asmauddin dan Kadivre Bulog Aceh, Fatah Yasin. (ant)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…