BPJS Ketenagakerjaaan Perkuat Tim Pemeriksa Terpadu - Hadapi Perusahaan Nakal

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Masih banyak perusahaan yang tidak memperhatikan hak pekerjanya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai UU SJSN dan UU BPJS, termasuk Jaminan Pensiun (JP). Untuk menghadapi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penguatan kinerja Tim Pemeriksa Terpadu.

Tim Pemeriksa Terpadu ini dibentuk oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan beranggotakan tenaga pengawas dari kedua institusi, termasuk di tingkatan daerah. Tujuan tim yang dibentuk berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Kemnaker dan dua BPJS pada tahun 2015 ini adalah meningkatkan perluasan kepesertaan dan kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ir. Maruli Apul Hasoloan, M.A., Ph.D. dalam acara Press Conference "Pemeriksaan Perusahaan Tidak Patuh Jaminan Sosial" di Gedung Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/4) mengungkapkan bahwa Tim ini sudah bekerja sejak Juni 2016, melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama antara Kemnaker RI dengan 2 (dua) BPJS. "Selama tahun 2016, Tim ini telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 61 perusahaan besar terkait kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hasilnya 31 perusahaan patuh memenuhi hak pekerjanya terkait Jaminan Pensiun", ujar Maruli.

Maruli menambahkan untuk tahun 2017, sampai dengan bulan April, tim telah menyelesaikan pemeriksaan 71 perusahaan dan hasilnya sebagian besar berkomitmen segera mengikuti program JP. “Kedepannya, setelah 71 perusahaan selesai diperiksa, kami akan lanjutkan pelaksanaan sidak pada 102 perusahaan besar yang masih membandel termasuk BUMN, untuk mengecek kepatuhan pada program Jaminan Pensiun", ungkap Maruli.

Sementara itu, Direktur Perluasan Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis yang hadir juga di acara yang sama, memastikan perusahaan yang telah atau akan diperiksa oleh Tim merupakan perusahaan yang berdasarkan omset pertahunnya telah wajib mengikuti program JP, selain telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm).

"Selain kepatuhan pada program JP, kami juga akan memeriksa apakah perusahaan tersebut masuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja yaitu perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, dan kategori PDS Upah yaitu perusahaan yang melaporkan upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, gaji pokok ditambah tunjangan tetap", jelas Ilyas

Pemeriksaan oleh Tim dibagi menjadi 5 periode berdasarkan regional Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaaan. Periode satu sampai tiga untuk perusahaan yang terdaftar pada kantor wilayah Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah telah dilaksakan. Selanjutnya, periode empat dan lima akan menyusul untuk perusahaan yang terdaftar pada kantor wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) , Sumatera Bagian Selatan (Sumbangsel), Sumatera Barat dan Riau (Sumbariau), Kalimantan, Sulawesi Maluku (Sulama), dan Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa), yang akan berakhir pada tanggal 2 Juni 2017.

Tahapan Pemeriksaan diawali pemeriksaan bersama oleh anggota tim, setelah itu diterbitkan Nota Pemeriksaan untuk perusahaan yang terbukti tidak patuh. Apabila perusahaan masih belum patuh juga, maka akan diterbitkan Nota Penegasan. “Jika nota penegasan juga tidak diindahkan, maka tim pemeriksa akan membuat rekomendasi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) sesuai PP 86 tahun 2013 dan Permen 23 tahun 2016,” lanjut Maruli.

Maruli juga menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada 192 ribu Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan akan mengirimkan lagi kepada 26 ribu PDS Jaminan Pensiun. Maruli menutup Press Conference dengan menegaskan kegiatan Tim ini akan terus dilakukan, bahkan ditingkatkan intensitasnya kedepan. "Kami akan terus berusaha menertibkan perusahaan bandel dengan menggandeng berbagai pihak, untuk memastikan hak-hak pekerja di Indonesia terpenuhi sesuai amanat UU", pungkasnya.

 

BERITA TERKAIT

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…