Panja RUU MD3 Bahas Penguatan DPD

Panja RUU MD3 Bahas Penguatan DPD

NERACA

Jakarta - Rapat Panitia Kerja revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada Senin kemarin (17/4) membahas terkait penguatan institusi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi.

"Saya termasuk salah seorang yang meminta Putusan MK harus segera kita akomodasi, Fraksi Hanura juga mengusulkan hal yang sama," kata Ketua Panja RUU MD3 Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Pemerintah dan DPR harus mengikutsertakan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan daerah, sebelum mengambil persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR.

Seperti mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Supratman menjelaskan, Panja akhirnya menyepakati pembahasannya ditunda menunggu Fraksi Hanura memasukkan secara resmi usulan tersebut. Namun, menurut dia, usulan itu sangat tergantung apakah dapat diterima atau tidak dari fraksi-fraksi lain atau ada usulan lain."Karena itu nanti pada pembahasan berikutnya akan kami lihat dan tunggu tanggapan pemerintah," ujar dia.

Supratman menjelaskan bahwa DPD telah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU MD3 namun itu tidak tepat karena kewenangan pemerintah memasukkan DIM. Namun, menurut dia, karena tujuannya bagus yaitu memenuhi Putusan MK, maka akan dibahas Panja dan pada prinsipnya mau mengakomodasi usulan penguatan DPR agar segera diselesaikan."Ini menyangkut Putusan MK yang menyebutkan bahwa DPD harus terlibat dalam pembahasan UU," kata dia.

Sementara, Anggota Panja RUU MD3 dari Fraksi Hanura, Rufinus Hotmaulana Hutahuruk mengatakan fraksinya menilai selama ini DPR telah abai terhadap berbagai Putusan MK terhadap kelembagaan yang diatur dalam UU MD3 khususnya terkait DPD.

Hal itu, menurut dia, agar DPR dalam proses perubahan UU MD3 memberikan ruang menjalankan Putusan MK terkait kemandirian DPD tersebut."Semua fraksi sepakat untuk memasukkan usulan tersebut," kata dia.

Dia memahami bahwa ada beberapa pihak yang menilai bahwa DIM sudah diparipurnakan tidak bisa diajukan kembali namun dalam bentuk RUU yang diparipurnakan. Namun di dalam penyesuaian kedua, DIM bisa berubah sehingga tidak ada masalah terkait memasukkan usulan penguatan DPD tersebut. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…