Legislator: Perlu Penguatan Kewenangan KPPU

NERACA

Jakarta - Anggota DPR-RI memandang perlu adanya penataan persaingan usaha tidak sehat dan larangan praktik monopoli melalui penguatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sehingga lembaga itu menjadi independen dan berwibawa.

"KPPU selama ini menjadi seperti lembaga pendidikan bagi anggotanya menghadapi praktik persaingan usaha, bukannya lembaga pengawasan," kata Anggota Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijaya, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Menurut Azam, keberadaan KPPU didasarkan pada amanah UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha guna menyikapi banyaknya praktik monopoli dan oligopoli pada dunia usaha nasional. Namun, kata dia, ada mantan anggota KPPU yang kemudian menjadi konsultan salah satu korporasi yang bermasalah pada persaingan usaha.

"Makin banyaknya praktik monopoli dan oligopoli serta adanya langkah mantan anggota KPPU yang menyeberang, mendorong DPR RI segera untuk merevisi UU No 5 tahun 1999 tersebut," ujar dia.

Menurut dia, revisi UU No 5 tahun 1999 ini membutuhkan waktu cukup lama, karena dalam penyusunan draft RUU-nya juga perlu mendengarkan penjelasan dari semua pihak terkait sebagai masukan. RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha saat ini posisinya akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI setelah melakukan harmonisasi, pada Kamis (13/4), telah menyetujui RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, untuk segera dibawa ke rapat paripurna.

Menurut Azam, revisi UU No 5 tahun 1999 merupakan kebutuhan yang mendesak dalam penata persaingan usaha yang tidak sehat dan mencegah praktik monopoli maupun oligopoli.

Azam menambahkan, RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha ini nantinya akan menjadi UU induk, karena diperlukan UU lainnya untuk mengatur larangan praktik monoli dan persaingan usaha tidak sehat pada kelompok usaha tertentu. 

Sebelumnya juga, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung penguatan KPPU untuk mencegah disparitas atau kesenjangan di dalam dunia usaha nasional yang dinilai masih tinggi saat ini."Hipmi tetap mendukung penguatan KPPU," kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Bahlil Lahadalia, di Jakarta, Jumat (17/3).

Menurut Bahlil, disparitas antara pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), hingga usaha besar di Tanah Air sangat besar. Padahal, dia mengingatkan bahwa UMKM di Indonesia terus bertambah bahkan diperkirakan mencapai 56 juta pelaku usaha. 

Herannya, menurut Ketum Hipmi, pelaku UMKM ini tidak mengalami peningkatan signifikan dari segi aset dan kapasitas usaha. Sedangkan usaha-usaha konglomerasi kian menggurita dan mengalami pertumbuhan aset yang spektakuler."Ini yang membuat disparitas di dunia usaha itu kian jomplang. Ada yang kurang sehat di kebijakan dan struktur industri kita. Ada yang menikmati insentif ada yang kena disinsentif," ujar Bahlil.

Menurut dia, gejala tidak sehat tersebut dapat dilihat dari sulitnya usaha level menengah masuk ke jajaran usaha berukuran besar. Bahlil juga berpendapat, usaha-usaha besar tersebut terus menggurita dan menciptakan ekosistem dunia usaha yang tidak sehat dan menciptakan harga di pasar yang tidak bersaing bagi konsumen. Hipmi menilai sudah saatnya KPPU dikuatkan perannya dalam penyelenggaraan praktik usaha yang sehat di Tanah Air.

Bahlil juga mengatakan praktik konglomerasi juga malah memperkuat dugaan monopoli yang kian massif karena usaha-usaha besar menguasai praktik usaha dari hulu sampai hilir. Hal ini sangat berbeda dengan industri dan usaha besar di Jepang dan negara-negara maju yang selalu memastikan industri besar selalu ditopang oleh UMKM-UMKM yang ikut memasok dan menjadi mata rantai usaha di negara-negara itu.

Sementara, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mendorong penguatan kewenangan KPPU dengan memberikan kewenangan menggeledah dan menyita barang-barang milik kartel atau usaha lainnya yang terbukti melanggar."Usulan kewenangan ini dilakukan oleh KPPU bersama Kepolisian," kata dia. mohar

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…