Sidang KTP-E Ungkap Keterlibatan Adik Gamawan

Sidang KTP-E Ungkap Keterlibatan Adik Gamawan

NERACA

Jakarta - Sidang pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP Elektronik (KTP-E) mengungkapkan peran adik dari mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Apakah tahu tentang keterlibatan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi?" tanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/4).

"Saya sendiri tidak pernah mengalami, tidak berjumpa dengan beliau sehingga tidak bisa mengatakan ya atau tidak, tapi Hendra (adik Gamawan) saya kenal," jawab anggota tim pengadaan dari PT Java Trade Utama Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby yang menjadi saksi.

Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

"Saya pernah bertemu Hendra tapi prinsipnya apa yang disampaikan Pak Hendra 'Sudah pokoknya ikuti rambut putih, Paulus Tannos'," tambah Bobby.

Paulus Tanos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang juga masuk dalam bagian konsorsium PNRI sebagai pemenang tender KTP-E. Dalam dakwaan, Paulus juga memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri.

"Pak Johanes mengatakan Paulus Tanos orangnya menteri?" tanya jaksa Basir.

"Ketika di ruko Fatmawati ada orang yang datang, saya tanya siapa, saya ditanya pak Jo juga siapa orang itu karena lihat mobilnya mewah pasti bukan orang sembarangan dan disampaikan 'Ini orangnya menteri ya sudah," jawab Bobby.

"Ada keterangan keterkaitan dengan adiknya menteri?" tanya jaksa Basir.

"Setahu saya dari Pak Dadang, selama saya tanya urusan e-KTP dia tidak mau jawab dan tidak mau ikut campur, saya bertemu Pak Dadang di ruko di Wijaya Kusuma," jawab Bobby.

"Ruko itu punya siapa?" tanya jaksa Basir.

"Tidak tahu tapi ada Pak Hendra dan Pak Dadang di situ," jawab Bobby.

"Pak Azmin Aulia adiknya menteri juga?" tanya jaksa Basir.

"Itu saya bertemu dia di ruko Wijaya Kusuma, dia datang, dikenalkan dan berjabat tangan lalu dia pergi," jawab Bobby.

"Tapi ruko itu milik siapa dan apakah Dadang adiknya Gamawan?" tanya jaksa Basir.

"Iya adik Gamawan, itu ruko yang tidak beroperasional menurut saya karena pegawainya cuma satpam dan penjaga pintu, tidak ada tukang terima telepon," jawab Bobby.

"Pak Hendra di sana dengan Pak Azmin Aulia?" tanya jaksa Basir.

"Di sana tidak mau singgung apapun tentang e-KTP, akhirnya saya datang ke rumahnya Pak Hendra di Kebayoran, ngobrol-ngobrol dan akhirnya pesannya dia cuma itu 'Ikuti rambut putih'," jawab Bobby.

"Apakah ada pesanan dari pak Hendra atau orang lain adiknya menteri mau ikut tapi jangan terlalu mencolok?" tanya jaksa Basir.

"Saya pribadi tidak pernah dengar," jawab Bobby.

Sedangkan direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut mengaku pernah mendengar soal adik Gamawan yang ingin ikut pengadaan KTP-E tapi dibuat agar tidak mencolok.

"Saya dapat info adiknya yang di Australia mau (ikut), saya tidak tahu itu yang kerja sama sama Pak Paulus yang menyedikan yang miliaran itu," kata Johanes.

"Apakah Paulus Tanos mengaku dia dekat dengan menteri?" tanya jaksa Basir.

"Iya," jawab Johanes.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang, pada pertengahan Juni 2011, Andi Agustinus kembali memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui saudaranya yaitu Azmin Aulia sejumlah 2,5 juta dolar AS sehingga pada 21 Juni 2011, Gamawan Fauzi berdasarkan nota dinas ketua panitia pengadaan menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5,84 triliun. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…