Danai Proyek Infrastruktur Strategis - Pemprov Jambi Bisa Terbitkan Obligasi Daerah

NERACA

Jambi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk menerbitkan obligasi daerah guna meningkatkan pembiayaan pembangunan ekonomi melalui proyek- proyek infrasruktur yang strategis. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengatakan, obligasi menjadi salah satu solusi bagi pemerintah dalam menambah dana untuk pembangunan infrastruktur.”Pemerintah daerah bisa menggunakan obligasi untuk membangun proyek produktif yang menghasilkan pendapatan dan obligasi itu nantinya digunakan untuk membayar hutang yang sudah diperoleh dari investor,"ujarnya di Jambi, kemarin.

Dirinya meyakini, Pemerintah Provinsi Jambi berupaya untuk bisa meningkatkan kapasitas pengelolaan daerah dalam memperbaiki infrastruktur termasuk proyek pembangunan ekonomi di daerah itu agar berjalan dengan lancar."Untuk menerbitkan obligasi itu banyak yang perlu dipersiapkan terutama terkait kapasitas yang bisa mengelola keuangan dengan lebih baik," katanya.

Kata Rahmat, obligasi daerah bisa dilakukan jika adanya proyek yang layak (feasible) secara ekonomis maupun teknis seperti pembangunan pelabuhan, bandara, pasar, atau pembangunan yang memberikan pendapatan dan keuntungan baik untuk daerah.”Obligasi ini memerlukan proses yang cukup panjang dan kerja sama antara Pemda, OJK dan DPR, saya yakin jika itu ada sinergi yang baik pasti bisa dilakukan,"tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Zumi Zola mangatakan, wacana obligasi daerah bisa dipertimbangkan dan pihaknya menyerahkan obligasi daerah ini kepada Otoritas Jasa Keuangan.”Obligasi daerah bisa pertimbangkan, serahkan kepada OJK memungkinkan bisa dilakukan di Jambi,”jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mendorong pemda Sulawesi Selatan untuk menerbitkan obligasi daerah dalam mendanai proyek pembangunan infrastruktur di daerah.”Sulawesi Selatan berpeluang menjadi daerah pertama di Indonesia yang dapat membangun infrastruktur dengan pendanaan dari obligasi daerah,"tuturnya.

Hal ini sangat beralasan karena saat ini belum ada pemerintah daerah (pemda) di Indonesia yang telah menerbitkan obligasi daerah. Diakui Nurhaida, beberapa persyaratan memang menjadi kendala dalam penerbitan obligasi daerah. Diantaranya adalah penerbitan obligasi daerah membutuhkan persetujuan dari DPRD. Di samping itu, dalam dokumen penawaran harus dicantumkan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, sementara selama ini laporan keuangan pemerintah daerah diaudit oleh BPK.

Melihat kendala tersebut, Nurhaida menuturkan, pihak OJK saat ini tengah berupaya agar laporan audit oleh BPK dapat dilihat sama dengan laporan audit oleh akuntan publik. Pihaknya akan terus berupaya mendorong dan mendampingi pemerintah daerah yang ingin memperoleh pembiayaan dari pasar modal. (ant/bani)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…