Hipmi Cium Potensi Kartel di Tarif Taksi Online

NERACA

Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengkhawatirkan adanya potensi kartel yang dilakukan pelaku usaha dari kebijakan tarif batas taksi berbasis teknologi yang dibuat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu. Budi Karya sebelumnya merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur hal tersebut.

Anggawira, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hipmi bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan itu.”Penetapan tarif taksi online bisa menjadi inspirasi praktik kartel di industri sejenis maupun industri lainnya,”ujarnya di Jakarta, Senin (17/4).

Hipmi menemukan banyak kejanggalan dari aturan yang diciptakan untuk membuat persaingan yang sehat dengan perusahaan taksi konvensional. Terlebih otoritas yang diberikan wewenang untuk menetapkan tarif adalah Pemerintah Daerah, sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku usaha mempengaruhi pemerintah dalam menetapkan tarif.”Bagi industri, akomodasi kebijakan ini menjadi sebuah disinsentif, iklim investasi menjadi tidak atraktif. Kalau bermain sehat taksi online ini sudah menang besar, menciptakan jutaan lapangan kerja baru, mendorong kewirausahaan, menurunkan inflasi," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menyarankan agar pemerintah menetapkan aturan main yang jelas mengenai taksi online dan taksi konvensional.”Pemerintah tidak perlu masuk dalam pengaturan bisnis taksi. Untuk aktivitasnya, serahkan saja pada mekanisme pasar. Kalau pemerintah ikut campur, akan terjadi distorsi," kata Enny.

Menurut Enny, apabila pada akhirnya masyarakat lebih memilih memanfaatkan jasa taksi berbasis teknologi, maka sebaiknya pelaku usaha taksi konvensional menyesuaikan diri dengan dinamika tersebut agar penghasilannya tidak tergerus. Kritikan soal regulasi taksi online juga datang dari Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata. Dirinya menuturkan, penerapan peraturan menteri (Permen) Perhubungan No.32/2016 tenyang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek mempunyai dampak bagi bisnis perseroan lantaran tarif perjalanan taksi online diberlakukan tarif atas dan bawah. “Potensi kerugian ini berdampak pada mitra pengemudi dan pengguna transportasi online," kata Ridzki.

Bagi pengguna, ujarnya, mereka akan kesulitan mendapatkan transportasi bertarif murah. Sedangkan bagi mitra, mereka berpotensi kehilangan pendapatan yang lebih baik setelah bergabung dengan transportasi online."Seharusnya revisi memberikan inovasi. Namun, revisi PM 32 ini, bernuansa proteksionis dan membuat langkah mundur," katanya.

Asal tahu saja, mulai 1 April lalu, Kementerian Perhubungan menerapkan Permen Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Itu artinya, perusahaan taksi berbasis aplikasi atau online harus mengikuti sederet persyaratan jika ingin menggelinding di jalan raya. Kalau membandel, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai ada perbaikan.

Selama ini taksi online bebas menerapkan tarif kepada penumpang sehingga tarifnya bisa lebih murah ketimbang taksi konvensional. Nah, dengan adanya aturan tarif atas dan bawah, bukan tak mungkin tarif taksi online lebih mahal dbandingkan taksi konvensional. Dalam Permenhub 26 Tahun 2017 setidaknya ada 11 poin revisi yang dibuat dan ada beberapa substansi materi diberlakukan masa transisi dalam penerapannya.

Dari 11 poin tersebut, 4 poin diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017 yaitu penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan. Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses digital dashboard diberlakukan masa transisi dengan waktu 2 bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017. Sedangkan untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, diberlakukan masa transisi selama 3 bulan. bani

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…