Pemkot Bogor Bentuk Tim Pengawas Ojek 'Online'

Pemkot Bogor Bentuk Tim Pengawas Ojek 'Online' 

NERACA

Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, segera membentuk tim pengawas ojek 'online' bersama unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), sebagai tindak lanjut telah diterbitkannya Peraturan wali kota tentang moda transportasi tesebut.

"Tim pengawas dan pengendalian ojek 'online' tengah dimatangkan, berasal dari gabungan pemangku kepentingan, rencananya beranggotakan 12 orang," kata Sekretaris Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Endang Suherman, di Bogor, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Endang menjelaskan, unsur pimpinan Muspida seperti wali kota, kapolresta dan Dandim ditunjuk sebagai pengarah dan Sekretaris Daerah Kota Bogor selaku penanggungjawab tim pengawas.

Ia mengatakan, Peraturan wali kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor telah diterbitkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya terhitung dari tanggal 4 April lalu."Selanjutnya, Pemkot bersama unsur Muspida akan membentuk Tim Pengawas Ojek Online," ujar dia.

Menurut dia, penerbitan Perwali tersebut sebagai tindak lanjut yang dilakukan Pemkot Bogor setelah terjadinya gejolak antara angkot dengan ojek 'online' beberapa waktu lalu. Gejolak diantara keduanya berujung pada aksi mogok para pengemudi angkot. Disusul dengan kericuhan yang melibatkan keduabelah pihak hingga timbul aksi saling serang."Perwali juga bertujuan untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat," kata dia.

Setelah Perwali diterbitkan, lanjut dia, DLLAJ sebagai pihak yang mengomandoi selanjutnya melakukan sosialisasi kepada para perusahaan penyedia jasa layanan angkutan berbasis aplikasi termasuk kepada para pengemudinya.

"Sambil menunggu terbentuknya tim ini, DLLAJ sudah berjalan melakukan pengawasan di lapangan, kami juga terus memantau dan melakukan inventarisasi titik-titik lokasi mana saja yang biasanya dijadikan sebagai tempat mangkal para ojek online," kata Endang.

Lalu, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang angkutan roda dua berbasis aplikasi, salah satu persyaratan yang diatur yakni setiap pengendara wajib mempunyai surat tugas.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan, Perwali tersebut diterbitkan berdasarkan pertimbangan keberadaan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor telah menimbulkan berbagai dampak dalam penyelenggaraan angkutan umum."Terlebih lagi keberadaannya juga belum diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Bima.

Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor telah disahkan per tanggal 4 April lalu.

Perwali tersebut diterbitkan untuk mengatur, dan menata keberadaan moda angkutan berbasis aplikasi yang jumlahnya mencapai ribuan unit beroperasi di Kota Bogor, berfungsi sebagai angkutan tidak dalam trayek demi terpeliharanya ketentraman dan ketertiban di masyarakat.

"Untuk meminimalisir dampak dari ojek-ojek 'online' inilah, maka dipandang perlu dilakukannya pengawasan dan pengendalian kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis tekonologi informasi oleh Pemerintah Kota Bogor," ujar dia.

Menurut dia, peraturan tersebut merujuk Pasal 65 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Ant

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…