Tata Niaga - Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Perdagangan Pangan?

NERACA

Jakarta – Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan perdagangan terkait harga pangan agar tidak ada lagi regulasi yang dapat mendorong penyimpangan seperti tindak pidana korupsi terkait kebijakan tersebut. Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu mengevaluasi kembali kebijakan perdagangan saat ini untuk mendukung harga pangan yang lebih murah.

Menurut peneliti lembaga Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi yang disalin dari Antara, salah satu contoh hal yang perlu dievaluasi adalah kebijakan impor daging sapi saat ini yang dinilai telah mendorong praktik korupsi di kalangan politisi serta pengusaha dan bukannya membuat harga daging sapi lebih terjangkau. Hizkia berpendapat bahwa dalam jangka pendek, Indonesia perlu mengimpor bahan pangan sebagai kunci untuk menjaga harga tetap rendah.

Sebelumnya Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo menilai laju inflasi dari komponen harga pangan bergejolak (volatile food) harus dijaga agar target inflasi 3-5 persen sepanjang 2017 dapat tercapai.

"Masalah inflasi itu selalu inflasi pangan, yang selalu berada di 5-10 persen. Tahun ini kita harus jaga inflasi pangan di 3-5 persen agar target inflasi tahun ini bisa tercapai," ujar Dody Budi Waluyo di Semarang, Jumat (31/3).

Secara rata-rata, inflasi volatile food sejauh ini selalu berada di atas inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK). Pada akhir 2016 lalu, inflasi volatile food tercatat 5,92 persen (yoy) atau di atas inflasi IHK yang tercatat 3,02 persen.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi perhatian pada persaingan dalam bisnis komoditas pangan untuk mendorong stabilitas harga komoditas itu.

"Tadi Bapak Presiden ingin mendapat informasi terkait dengan berbagai komoditas di Indonesia, salah satu fokusnya adalah komoditas pangan," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/3). Syarkawi mengatakan Presiden Jokowi memberi perhatian serius dalam upaya mendorong stabilitas harga pangan.

Sementara itu, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan melakukan koordinasi membahas ketersediaan stok pangan dan upaya menstabilkan harga untuk kebutuhan sebelum sampai sesudah bulan Ramadhan.

"Stok beras saat ini mencapai 1,9 juta ton, cukup untuk kebutuhan delapan bulan ke depan. Stok ini merupakan hasil panen dari dua hingga tiga bulan yang lalu, tetapi cukup untuk delapan bulan ke depan," kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan menambahkan, Bulog sudah punya gudang kapasitas 1.000 ton sehingga target satu bulan ke depan stok itu sudah tersedia.

Pengamat ekonomi, Dr James Adam, mengatakan, permintaan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, agar toko ritel menjual murah tiga bahan pangan pada 10 April 2017 sulit diaplikasikan karena terbentur harga berdasarkan mekanisme pasar. "Berdasarkan mekanisme pasar, maka permintaan menteri perdagangan agar toko ritel menjual murah tiga bahan pangan seperti gula, minyak goreng serta daging sapi mulai hari ini, sulit dilaksanakan para pedagang," katanya.

Anggota International Fund for Agricultural Development untuk program pemberdayaan masyarakat pesisir NTT, mengatakan hal itu terkait kewajiban toko ritel modern dan distributor menjual murah tiga bahan pangan itu pada 10 April 2017.

Hal itu untuk meredam dan mengendalikan inflasidari volatile food atau kelompok bahan pangan kerap mengalami fluktuasi harga menjelang hari raya besar keagamaan terutama Idul Fitri 1438 Hijriah. Apalagi, kata Adam, ada klausul apabila pengusaha tidak mengikuti tidak ada sanksi kecuali ancaman jika mereka patut diduga melakukan kartel dan akan diperiksa.

Saat ini, harga gula pasir kristal di pasar tradisional Kupang dan sekitarnya dijual para pedagang dengan harga Rp16.000-Rp18.000/kilogram, minyak goreng Bimoli Rp18.000/liter, dan harga daging sapi perkilogram Rp90.000.

Sementara yang diminta Lukita kepada ritel modern sebagai distributor wajib menjual dengan harga yang disepakati seperti untuk gula, harga jualnya ditetapkan tak boleh lebih dari Rp12.500 per kilogram. Kemudian, minyak goreng wajib dijual seharga Rp11.000/liter, lebih tinggi sedikit ketimbang harga di pasar tradisional sebesar Rp10.500 per liter.

Harga berdasarkan mekanisme pasar sangat berbeda, bahkan rentang harga mencapai hingga Rp5.000, sehingga jika harus berlangsung hingga beberapa hari, maka pedagang pasti rugi. Menurut mantan dosen Universitas Kristen Artha Wacana Kupang itu, permintaan Lukita itu dapat dilaksanakan hanya oleh Dinas Perdagangan dan Bulog NTT dengan cara membeli tiga barang pokok itu lalu menjualnya dengan harga yang disepakati.

Misalnya, harga gula yang saat ini dijual Bulog Kupang dalam bentuk kemasan berkisar antara Rp12.000 hingga Rp13.000/kemasan, sehingga bisa saja dilakukan untuk dua bahan pokok lain, di antaranya minyak goreng Bimoli berbagai merek dan harga daging sapi.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…