INDEF: Masih Ada Peluang Repatriasi Pasca-Amnesti

The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebutkan peluang untuk terjadinya pengalihan harta atau repatriasi setelah pengampunan pajak masih ada. "Setelah pengampunan pajak selesai, perlu mendorong repatriasi melalui instrumen lain yang lintas sektoral," kata peneliti INDEF Eko Listiyanto dalam konferensi pers di kantor INDEF.

Eko menyebutkan pemerintah perlu memperhatikan faktor-faktor pendorong repatriasi, antara lain perpajakan, tata kelola, depresiasi nilai tukar, perbandingan peluang investasi, dan insentif secara proaktif.

Mengingat banyaknya faktor pendorong repatriasi tersebut, kata dia, maka perlu dibuat kebijakan bersifat lintas kelembagaan yang melibatkan tidak hanya Kementerian Keuangan namun juga BI, OJK, dan BKPM. "Tugas dari repatriasi bukan domain Kemenkeu saja sebenarnya karena ada fungsi insentif, nilai tukar, dan lain-lain," kata Eko.

Dia mengusulkan pemerintah perlu membentuk forum khusus lintas instansi semacam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan menjadikannya sebagai agenda besar supaya lebih efektif. "Kemudian pada 2018 nanti penerapan pertukaran data perbankan secara otomatis (AEOI) harus dicoba pendekatan antarpemerintah mengenai bagaimana mengembalikan dana WNI di luar negeri," kata Eko.

Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai statistik amnesti pajak, jumlah harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp4.868 triliun. Total harta diungkap hasil pengampunan pajak terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp3.690 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp147 triliun.

INDEF memandang pencapaian repatriasi Rp147 triliun masih jauh di bawah target penerimaan pemerintah dari program pengampunan pajak yang sebesar Rp1.000 triliun. "Dari Rp11.000 triliun jumlah harta WNI yang diduga ada di luar negeri, hanya Rp1.179 triliun yang terungkap atau 10,7 persen. Tidak hanya target repatriasi tidak tercapai, harta di luar negeri yang dideklarasikan pun jauh di bawah potensinya," ucap peneliti INDEF Ahmad Heri Firdaus.

INDEF juga menyimpulkan pencapaian tujuan program pengampunan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masih jauh dari optimal.

Ahmad Heri Firdaus menyebutkan indikator kurang optimalnya pengampunan pajak dilihat dari nilai deklarasi, uang tebusan, dan repatriasi, masih jauh dari target.

Sebagaimana diketahui, menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai statistik amnesti pajak, jumlah harta deklarasi dalam negeri mencapai Rp3.690 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun dan repatriasi Rp147 triliun.

Harta warga negara Indonesia di luar negeri yang hanya dideklarasikan sebesar Rp1.032 triliun sementara yang direpatriasi Rp147 triliun sehingga total harta di luar negeri yang dilaporkan sebesar Rp1.179 triliun. "Dari Rp11.000 triliun jumlah harta WNI yang diduga ada di luar negeri, hanya Rp1.179 triliun yang terungkap atau 10,7 persen," kata Heri.

Dia juga mengatakan pencapaian repatriasi Rp147 triliun masih jauh di bawah target penerimaan pemerintah yang sebesar Rp1.000 triliun. "Repatriasi Rp147 triliun masih jauh dari cukup untuk program pembangunan infrastruktur yang membutuhkan Rp1.100 triliun per tahun. Tidak hanya target repatriasi tidak tercapai, harta di luar negeri yang dideklarasikan pun jauh di bawah potensinya," ucap Heri.

DJP juga mencatat jumlah penerimaan pengampunan pajak mencapai Rp135 triliun dengan komposisi uang tebusan Rp114 triliun, pembayaran tunggakan Rp18,8 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp1,75 triliun. "Uang tebusan belum bisa menopang fiskal, tetapi hanya mengurangi 'shortfall'," kata Heri.

Dia mengatakan pemerintah perlu mengungkap aset WNI di luar negeri lalu kemudian harta-harta yang terungkap tersebut harus diupayakan untuk direpatriasi selain melalui instrumen pengampunan pajak. "Setelah pengampunan pajak selesai, perlu mendorong repatriasi melalui instrumen lain yang lintas sektoral," kata Eko Listiyanto. (agsu)

 

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…