Pemerintah Pastikan WP Tak Lagi Sembunyikan Aset

Pemerintah Republik Indonesia berupaya memastikan wajib pajak (WP) tidak lagi menyembunyikan aset di luar negeri pascapelaksanaan amnesti pajak yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. "Dalam hal ini kami akan memberlakukan automatic exchange of information (AEOI)," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Irawan.

Irawan mengatakan bahwa AEOI merupakan keterbukaan data perpajakan antarnegara. Terkait dengan penerapan tersebut, Pemerintah merencanakan mulai diberlakukan tahun 2018.

Dengan diberlakukannya AEOI, WP tidak akan bisa menyembunyikan asetnya dari otoritas pajak. "Apabila masih ada WP yang belum mengikuti amnesti pajak karena masih takut keberadaan hartanya di luar negeri, melalui aturan ini akan ketahuan," katanya.

Menurut dia, AEOI ini telah disepakati dalam pertemuan menteri keuangan dari sejumlah negara. Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa setelah peraturan itu berlaku, akan diketahui WP yang memiliki harta di luar negeri.

Pada peraturan itu, setiap negara akan melakukan pertukaran informasi di bawah kewenangan otoritas perpajakan. Dalam hal ini seluruh masyarakat di setiap negara wajib menaati. Penerapan aturan tersebut, kata Irawan, akan disusul dengan adanya revisi UU Perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan.

Terkait dengan pelaksanaan amnesti pajak beberapa waktu lalu, uang tebusan yang dihimpun di Kanwil DJP Jawa Tengah I mencapai Rp8,374 triliun. Dari total tersebut, sebanyak Rp298,82 miliar di antaranya berasal dari UMKM.

Selanjutnya, dari sisi dana repatriasi mencapai sebesar Rp25,22 triliun, sedangkan untuk deklarasi dana luar negeri sebesar Rp56,3 triliun dan deklarasi dana dalam negeri sebesar Rp290,3 triliun.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk keterbukaan informasi data keuangan (AEOI) guna kepentingan perpajakkan memuat ketentuan yang tidak sampai menggangu perolehan dana pihak ketiga atau salah satu sumber likuiditas perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, Kementerian Keuangan memegang peranan besar dalam menyusun perppu tersebut. Maka dari itu, sebagai pimpinan regulator industri jasa keuangan, dia berharap perppu tersebut juga sudah memerhatikan dampak terhadap penghimpunan DPK perbankan. "Nanti kita liat di perppu bagaimana isinya tapi kan mestinya tidak sampai mengganggu, kalau mengganggu kan jadi kontraproduktif," kata Muliaman.

Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan naskah perppu tersebut akan dibawa ke Presiden Joko Widodo hari ini. Presiden akan memeriksa naskah tersebut sebelum ditandatangani dan diterbitkan.

Penerbitan perppu tersebut akan menjadi dasar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk langsung mengakses data informasi nasabah yang berasal dari bank, pasar modal atau efek, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, baik untuk asing maupun domestik.

Untuk nasabah bank asing, OJK pada awal pekan ini sudah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 16/SE.OJK03/2017 mengenai Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara Dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard).

Dimintai tanggapan sebelumnya, PT. Bank Central Asia Tbk (BCA) mengaku tidak begitu menganggap masalah terbitnya perppu yang akan mewajibkan bank membuka data rekening nasabah untuk kepentingan perpajakan tersebut.

Menurut Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, "Automatic Exchange of Infomration/AEOI" sudah disepakati secara global. Maka itu, bukan hanya Indonesia yang akan menetapkan keterbukaan data untuk kepentingan pajak, namun juga ratusan negara-negara lainnya yang menyepakati AEOI. "Ya semua perlakuan sama di negara manapun. Lagipula sudah amnesti pajak, seharusnya semua data sudah dilaporkan di amnesti pajak kan," ujar dia.

DPK perbankan tahun ini ditargetkan OJK, yang mengacu pada Rencana Bisnis Bank (RBB), dapat tumbuh 11,94 persen (yoy) menjadi Rp 5.304 triliun dari tahun 2016 yang mencapai Rp 4.738 triliun.

BCA sebagai salah satu bank persepsi menerima sekitar 47 persen atau Rp58 triliun dari total Rp122 triliun dana repatriasi program amnesti pajak yang sudah masuk ke Indonesia.

Meskipun demikian, menurut Jahja Setiaatmadja, total dana repatriasi yang bertahan di produk Dana Pihak Ketiga (DPK) BCA hingga berakhirnya amnesti pajak hanya sebesar Rp12 triliun. "Sekitar Rp58 triliun yang masuk, tetapi yang bertahan di DPK tinggal Rp11,4-12 triliun. Sisanya disalurkan (diinvestasikan) ke Surat Berharga Negara, ekuitas, dan lainnya," ujar Jahja.

Jahja memastikan dari Rp58 triliun dana repatriasi melalui BCA itu merupakan realisasi dana yang masuk, dan tidak ada yang terhambat ataupun komitmen wajib pajak yang batal. "Kita hanya monitor yang memang sudah masuk," ujar dia.

Jahja mengatakan dana repatriasi yang mengendap di DPK tersebut akan turut membantu likuiditas. Namun, BCA dengan rasio kredit terhadap pendanaan (Loan to Funding Ratio/LFR) yang sebesar 77 persen, memang tidak "jor-joran" mencari tambahan sumber pendanaan.

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, dana repatriasi berdasarkan surat pernyataan harta menjelang program pengampunan pajak berakhir mencapai Rp147 triliun. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaksir ada dana repatriasi sebesar Rp24,7 triliun belum masuk ke Indonesia. "Masih ada Rp24,7 triliun yang wajib pajak sampaikan repatriasi namun dana belum masuk ke Indonesia," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat malam.

Sebagai lembaga persepsi dan "gateway" bank-bank besar lainnya juga meraup tambahan likuiditas dari dana repatriasi amnesti pajak. PT BRI Persero Tbk menerima dana repatriasi sebesar Rp12,4 triliun, sedangkan PT BNI Persero Tbk menerima dana repatriasi Rp11,3 triliun. (ant)

 

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…