Buka Prodi PGSD Tanpa Izin - Dua Tersangka STT SETIA Belum Ditahan

NERACA

Jakarta – Wajah dunia pendidikan kembali tercoreng dengan adanya praktek penyelenggaraan pendidikan tanpa izin, sehingga memberikan dampak buruk bagi para pelajar lantaran ijazah yang dimiliki setelah tamat menyelesaikan pendidikan tidak mendapatkan pengakuan. Hal inilah yang dilakukan Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT SETIA) pada Program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (Prodi PGSD).

Merespon hal tersebut, tim kuasa hukum para mahasiswa, yakni Wilem Franz Ansanay mendatangi Polda Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum, pekan lalu bersama tim kuasa Sabar Ompu Sunggu SH MH,  A. Tommy Ompu Sunggu SH, Yakob Budiman Hutapea SH dan Togap Eduard SH LLM. Dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin tim kuasa bermaksud menayakan alasan penyidik tidak menahan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu MM dan ES terkait laporan dugaan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa izin” dan “pemberian ijazah tanpa hak” di STT SETIA pada Prodi PGSD sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah dibuat sejak 2015 dan telah berlangsung selama 2 (dua) tahun.

Willem Frans Ansanay mewakili korban/para mahasiswa yakni Angke M, Mesah, Sinta Toles My, Ernawati Pipin, Paulus Mooy, Susana  Kalli dan Marthinus Kiki  telah membuat laporan polisi Nomor : LP/4698/XI/2015/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 06 November 2015 di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ditangani oleh Unit II Subdit Kamneg Dit.Krimum Polda Metro Jaya dan telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka atas kasus ini yakni Matheus Magentang sebagai Rektor dan Ernawaty Simbolon menjadi Direktur STT  SETIA.

Usai dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kuasa tim Kuasa Hukum Sabar Ompu Sunggu SH MH,  A. Tommy Ompu Sunggu SH, Yakob Budiman Hutapea SH dan Togap Eduard SH LLM mengatakan, pihaknya sangat kecewa terhadap pihak kepolisian karena tidak menahan tersangka karena laporan yang sudah dua tahun tidak ditanggapi. “Kami menduga para tersangka ini mempengaruhi klien kami untuk mencabut surat kuasa.” kata Sabar.

Dirinya menuturkan, kalau mereka mempengaruhi kliennya, kemungkinan besar ada potensi menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, dirinya meminta keadilan dan kepastian hukum. Disebutkan Sabar, kliennya sudah kehabisan uang sehingga mereka terpaksa  menginap di kantor miliknya. “Sebetulnya ada ratusan yang akan melaporkan kejadian ini, tetapi untuk sementara kami membawa 5 pelapor.” tegas Sabar.

Para alumni/korban mengaku dampak dari pelanggaran ini, ijazah yang diterimanya tidak dapat digunakan untuk melamar pekerjaan sebagai guru, PNS, atau swasta karena tidak terdaftar di Kemenristek Dikti. Bahkan ada korban yang telah menjadi  PNS harus rela diberhentikan. Namun sangat disayangkan, penetapan tersangka terhadap Matheus Magentang dan Ernawaty Simbolon tidak disertai dengan upaya penahanan, padahal pasal yang disangkakan yakni Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No. 20 Tahun 2003 memiliki ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara.

Selain itu, lanjut Sabar, hal lain yang membuat para tersangka layak untuk dilakukan penahanan adalah adanya tindakan dari tersangka Ernawaty Simbolon untuk mempengaruhi saksi dan salah satunya yakni Saksi Paulus Mooy yang karena pengaruhnya sempat terpengaruh untuk membuat pencabutan surat kuasa kepada Willem Frans Ansanay.

Maka atas dasar itu, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP sudah cukup alasan bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka, dikarenakan diduga para tersangka akan mencoba kembali mengganggu proses penyidikan dengan mempengaruhi para saksi. “Disamping itu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka berkaitan dengan masa depan generasi anak bangsa serta banyaknya korban alumni Prodi PGSD STT SETIA,”ungkapnya. (bani)

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…