Kota Sukabumi Hanya Dapat Jatah 4 Ribu e-KTP

Kota Sukabumi Hanya Dapat Jatah 4 Ribu e-KTP

NERACA
Sukabumi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DIsdukcapil) Kota Sukabumi hanya kebagian jatah blangko KTP elektriik (e-KTP) sekitar 4 ribu keping. Jumlah tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan blanko e-KTP di Kota Sukabumi, jika mengacu kepada penerbitan surat keterangan pengganti e-KTP yang sudah dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat, warga yang sudah merekam tercatat sebanyak 13 ribu orang.

"Informasi terakhir yang kami terima, lelang KTP elektronik sudah selesai, kita kebagian sebanyak 4 ribu keping blangko e-KTP, dari 7 juta keping pengadaan tahap pertama di pusat," terang Kadisdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar Ihfan, kemarin.

Jika melihat surat keterangan pengganti yang mencapai 13 ribu lembar, lanjut Iskandar, jatah kuota yang ada tidak sebanding dengan kebutuhan. Tapi Iskandar mengatakan distribusi sebanyak 4 ribu keping blangko e-KTP itu baru tahap pertama."Tapi kita belum bisa memastikan kapan akan ada penambahan lagi," tuturnya.

Sebenarnya, lanjut Iskandar, Disdukcapil sudah menyiapkan 8 alat untuk mencetak e-KTP. Rencananya, alat tersebut akan digunakan untuk mencetak per kecamatan."Kecamatan kita kan ada 7, kalau permintaan blanko kita terpenuhi, bisa satu kecamatan satu mesin pencetak. Sisanya sebagai cadangannya," ungkapnya.

Iskandar mengimbau agar warga yang nanti belum mendapatkan e-KTP harap bersabar. Mereka masih bisa menggunakan surat keterangan pengganti untuk berbagai keperluan. Jika masa berlakunya selama enam bulan habis."Memang, sebetulnya yang ditunggu-tunggu masyarakat itu bukan suket (surat keterangan), tapi bentuk fisik KTP elektronik. Tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa karena yang menyediakan blangko KTP elektronik itu dari pemerintah pusat. Suket juga masih bisa digunakan untuk berbagai keperluan persyaratan," imbuhnya.

Dia berharap, pengadaan tahap berikutnya, pemerintah pusat bisa memenuhi kebutuhan blanko e-KTP di Kota Sukabumi. Sehingga, tidak terjadi penumpukan permintaan e-KTP. "Untuk sementara, surat keterangan pun berfungsi seperti KTP. Bahkan berlakunya sampai 6 bulan," terangnya.

Membludaknya penerbitan surat keterangan, aku dia, lantaran aktifnya Disdukcapil melakukan jemput bola pelayanan. Namun Iskandar memastikan semua warga yang sudah merekam data e-KTP akan mendapatkan bukti fisiknya jika distribusi blangko memenuhi kebutuhan."Terakhir kita ada blangko e-KTP itu sekitar September 2016. Kalau dihitung-hitung sudah enam bulan blangko kosong," pungkasnya. Arya

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…