Segera Atasi Kesenjangan

Persoalan kesenjangan ekonomi dan sosial di negeri ini memang patut menjadi perhatian petinggi pengambil keputusan. Pasalnya, kesenjangan pendapatan di Indonesia saat ini cenderung meningkat pada tingkatan yang cukup mengkhawatirkan. Koefisien gini yang menunjukkan tingkat ketimpangan berada pada tingkatan yang cukup mengkhawatirkan, yaitu 0,42 pada 2016, lebih tinggi dibandingkan tahun 2004 di level 0,38.

Patut disadari bahwa, pengertian koefisien gini adalah jika pendapatan semua orang sama maka koefisien gini adalah nol. Sedangkan, jika seluruh pendapatan hanya dikuasai oleh satu orang maka koefisien gini adalah satu. Koefisien gini adalah pengukuran sesaat yang tidak menjelaskan bagaimana ketimpangan itu terjadi dan bagaimana kelanjutannya.

Ketimpangan pada tingkatan tertentu yang terjadi karena peningkatan produktivitas tenaga kerja terampil dan sumbangan teknologi adalah positif. Tetapi, ketimpangan yang tinggi karena kesempatan yang tidak sama, kekakuan sosial, dan kronisme membahayakan keberlanjutan perkembangan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi sekalipun diikuti oleh penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan, tetapi golongan atas mendapatkan manfaat yang jauh lebih besar. Sehingga memunculkan istilah “orang kaya semakin kaya, dan orang miskin semakin miskin”.

Padahal kita tahu, sebagian besar pekerja di Indonesia, sekitar dua per tiga bekerja di sektor informal yang tidak mendapatkan bagian yang memadai dari pertumbuhan ekonomi. Ketimpangan yang tinggi berakibat pada kekakuan sosial, menghambat mobilitas sosial, dan selanjutnya melemahkan kesatuan sosial yang mengancam keberlanjutan perkembangan ekonomi dan keutuhan bangsa. Sekalipun beberapa faktor memengaruhi ketimpangan pendapatan, seperti perbedaan keterampilan dan keahlian, usia, dan geografi, tetapi kebijakan pemerintah memegang peranan penting.

Kebijakan pemerintah juga penting dalam mengatasi sumber ketimpangan dengan kebijakan yang progresif. Bukan sekadar redistribusi dan peningkatan pajak, melainkan kebijakan yang menjawab ketimpangan dengan pertumbuhan dan meningkatkan kesejahteraan yang lebih tinggi.

Pemerintah seharusnya dapat mengurangi ketimpangan dengan tiga cara, yaitu pajak, pengeluaran pemerintah, dan regulasi. Pajak adalah cara paling efektif, yaitu dengan menerapkan pajak progresif kepada golongan kaya untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam program sosial. Tetapi, pajak progresif di Indonesia tidak dapat berjalan dalam praktiknya karena kelemahan sistem perpajakan dan ketaatan membayar pajak yang rendah.

Pemerintah juga harus konsisten secara bertahap menurunkan subsidi energi yang dalam rancangan APBN setiap tahun, sehingga mampu mengurangi ketimpangan ekonomi. Begitu pula program beras untuk orang miskin (raskin) banyak diselewengkan akan diganti dengan program voucher. Program subsidi pendidikan dapat dikatakan cukup membantu golongan miskin yang memungkinkan anak mereka memperoleh mobilitas sosial yang lebih tinggi, sekalipun masih belum optimal. Program BPJS Kesehatan harus lebih digalakkan dengan dana yang disediakan pemerintah, bukan dengan cara menaikkan tarif premi secara berkala.

Upaya mengatasi ketimpangan dapat sejalan dengan pertumbuhan dan peningkatan kesejahteraan. Pemerataan kesempatan merupakan jalan efektif bagi mobilitas sosial. Karena itu, kronisme dan korupsi yang menghambat mobilitas sosial harus diminimalkan. Pajak, sekalipun tidak progresif, harus diefektifkan karena sebagai sumber utama bagi program sosial untuk mengatasi ketimpangan dan kemiskinan. Investasi pada golongan muda akan sangat menentukan pengurangan ketimpangan pada masa datang. Program sosial mencakup pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial lainnya harus ditingkatkan efektivitas dan jangkauan pelaksanaannya untuk memberikan basis bagi golongan miskin melakukan mobilitas sosial.

Mengatasi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan tidak harus membuat peran negara menjadi terlalu besar karena akan memberatkan perekonomian. Pengeluaran pemerintah yang salah arah, seperti subsidi BBM harus dikoreksi dengan subsidi langsung yang mengena pada kelompok sasaran. Program sosial haruslah fleksibel dan inovatif. Manfaatkan teknologi untuk mengefektifkan pelaksanaan program sosial. Apa yang penting adalah menjaga keterbukaan kesempatan yang sama dengan efektivitas pajak dan program sosial yang dijalankan pemerintah.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…