Dinilai Langgar UU ITE - Pembuat Berita Bohong Akan Dipidanakan

Dinilai Langgar UU ITE

Pembuat Berita Bohong Akan Dipidanakan

NERACA

Jakarta - Kuasa hukum Presiden Direktur PT Rajawali Parama Konstruksi Bong Parnoto, Partahi Sihombing SH dan Arno Gautama Harjono SH akan melakukan tindakan hukum kepada pihak-pihak yang selama ini membuat berita-berita bohong dan tanpa dasar dimana pemberitaan tersebut mencatut/menggunakan nama anggota Komisi III DPR, Kompolnas, IPW maupun pihak lain yang seolah-olah meminta penyidik melakukan penahanan terhadap Bong Parnoto.

"Padahal setelah kami klarifikasi kepada nara sumber di media online tersebut, ternyata mereka tidak mengeluarkan statement seperti yang dimuat di sejumlah media tersebut. Tidak ada pihak manapun secara hukum yang diperbolehkan mengintervensi suatu proses perkara yg sedang berjalan dalam tingkat penyidikan dan mengenai penahanan itu adalah kewenangan penyidik yg tidak boleh dicampuri oleh siapapun. Jadi  hal ini sangat berbahaya karena menggunakan cara2 yg tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum jadi ini sangat merugikan klien kami,” ujar Partahi & Arno kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Untuk itu mereka memperingatkan kepada pihak-pihak yang telah membuat berita bohong tersebut untuk menghentikan tindakannya.

Partahi dan Arno pun berniat akan segera memproses hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian, karena dianggap telah melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam pasal 310 KUHP dan seterusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan terhadap Bong Parnoto yang menggunakan pasal-pasal pidana, menurut Partahi dan Arno, sangatlah keliru. Mereka beranggapan, masalah tersebut murni masalah perdata di mana pihak pelapor merasa sakit hati karena diputus sebagai agent."Mengenai tuduhan pemalsuan referensi kerja juga tidak benar, karena referensi yang dipermasalahkan adalah referensi penjualan produk pompa Amstrong di Indonesia. Di mana klien kami selaku salah satu distributor atau agen juga berhak menggunakan referensi produk tersebut. Jadi jelas tidak ada perbuatan pidananya yang dilakukan klien kami dan Klien kami juga dilaporkan atas dugaan tindak pelanggaran paten atas distribusi pompa Armstrong yang mana laporan ini masih diperiksa di Bareskrim,” kata dia.

Namun faktanya, pihak pelapor sendiri menyatakan dalam jawaban pelapor tertanggal 24 Januari 2017 dalam kedudukannya sebagai tergugat di perkara Gugatan Penghapusan Paten No. 67/Pdt.Sus-Paten/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst bahwa Paten yang disangkakan dilanggar oleh klien kami bukanlah tentang pompa Armstrong. Begitu juga dengan adanya pengaduan di TIPIDEKSUS tentang tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh pihak yang sama, yang mana setelah ditelusuri klien kami bukanlah pihak terlapor & hanya dipanggil sebagai saksi pungkas Partahi dan Arno. Mohar/Rin

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…