Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Saham Bank Eksekutif

Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Saham Bank Eksekutif

NERACA

Jakarta - Pengacara Denny Kailimang sebagai kuasa hukum pemilik Bank Eksekutif International Tbk (Bank Eksekutif) Lunardi Wijaya meminta Polri menuntaskan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan saham perusahaan perbankan swasta itu.

"Isi surat permintaan (menuntaskan kasus) disampaikan kepada Kapolri," kata pengacara Lunardi Wijaya, Denny Kailimang di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Denny menyebutkan surat juga ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto tertanggal 27 Maret 2017. Denny mengatakan surat itu berisi permohonan agar Polri mempercepat penanganan dugaan kasus TPPU berdasarkan Laporan Polisi : Nomor LP/1295/XI/2015 tertanggal 11 November 2015 dengan terlapor pemilik Recapital Securitas (RCS) Rosan Perkasa Roeslani dan rekannya.

Denny mengungkapkan dugaan kasus yang dituduhkan kepada Roeslani yakni penggelapan dana dan TPPU pembelian saham "BEKS" senilai 1,3 kali lipat harga buku BEKS. Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor : 10/15/PBI/2008, Lunardi sebagai pemegang saham lama telah menyetorkan dana sebagai tambahan modal BEKS senilai Rp129.638.292.489.

Denny menuturkan para pemegang saham setuju untuk menjual saham kepada pembeli termasuk tambahan modal pada perusahaan perseroan itu. Menurut Denny diduga Roeslani belum membayar pembelian 676.715.000 lembar saham BEKS milik Lunardi Wijaya dan keluarganya atau setara 79,25 persen dari seluruh saham BEKS yang telah dikeluarkan dan disetor penuh per 26 Mei 2010.

Selanjutnya pada 22 Juli 2010, Recapital Securitas (RCS) telah menyelesaikan seluruh proses akuisisi seluruh saham milik Lunardi Wijaya. Namun, Lunardi sebagai pemegang saham lama BEKS tidak pernah menerima pembayaran apapun atas 676.715.000 saham BEKS dari RCS maupun afiliasinya. Roeslani menjadi pemegang saham pengendali BEKS dengan jumlah saham 7.296.964.802 lembar atau setara 67,85 persen dari total saham yang telah dikeluarkan.

Denny menyatakan Roeslani juga telah mengganti nama BEKS menjadi Bank Pundi Tbk dengan persetujuan dari Bank Indonesia. Kemudian Roeslani menjual PT Bank Pundi Tbk kepada PT Banten Global Development yang diakuisisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Banten melalui penandatanganan kesepakatan jual beli saham pada 11 Maret 2016.

Denny menambahkan kliennya juga melaporkan akuisisi yang melibatkan BUMD Pemprov Banten guna menghindari kerugian keuangan negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 29 Juli 2016. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…