Penilaian Kemenperin - SVLK Sebaiknya Tidak Diterapkan di Sektor Hilir

NERACA

Jakarta – Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan, sebaiknya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tidak diterapkan di sektor hilir karena jika bahan baku sudah legal maka produk turunannya dapat dijamin memakai bahan baku legal. Hal ini juga untuk mencegah overlapping SVLK. “Tahun ini, kami akan fasilitasi pemberian SVLK untuk 20 IKM,” ujar Gati sebagaimana disalin dari siaran pers.

Pada tahun 2017, Kemenperin telah menyusun kegiatan dalam pengembangan sentra IKM furnitur di Solo Raya, Ngada NTT, perbatasan Kalimantan Barat seperti Sambas dan Bengkayang. Kegiatan ini berupa pelatihan dan fasilitasi mesin peralatan pengolahan kayu.

Selanjutnya, pemasaran melalui pameran dalam negeri IFEX Jakarta dan JIFFINA Yogyakarta, yang telah diikuti sebanyak 19 IKM di Jepara, Solo dan Yogyakarta pada bulan Maret 2017. “Kami juga akan melaksanakan workshop lintas stakeholder di Jawa Tengah untuk mendukung ekspor dan peningkatan pemasaran dalam negeri,” imbuhnya.

Kemenperin pun mendukung pendirian Koperasi Industri Mebel dan Kerajinan Solo Raya (KIMKAS) yang beranggotakan IKM furnitur yang orientasi produknya untuk ekspor dan juga untuk mengisi pasar dalam negeri utamanya untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan instansi pemerintahan. Berdasarkan catatan, pada tahun 2015, terdapat 130 ribu unit IKM furnitur dengan jumlah penyerapan tenaga kerja lebih dari 436 ribu orang dan nilai investasi mencapai Rp5,8 triliun.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan realisasi ekspor produk perkayuan berlisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Goverment and Trade) sejak diterapkannya lisensi tersebut pada 15 November 2016 hingga akhir Februari 2017 mencapai 298,5 juta kilogram atau senilai 409,3 juta dolar AS.

Staf Ahli Menteri KLHK bidang Industri dan Perdagangan Internasional Lhaksmi Dhewanti di Jakarta, Selasa mengatakan, dalam waktu enam bulan sejak penerapan lisensi FLEGT untuk ekspor produk kayu ke Uni Eropa maka sudah diterbitkan lisensi ke 27 negara UE sebanyak 11.817. "Dengan lisensi FLEGT furniture dari Indonesia memiliki posisi tawar lebih kuat, selain ada faktor mutu, kualitas dan desain," katanya dalam Diseminasi capaian Indonesia-EU FLEGT VPA, sebagaimana dikutip dari Antara.

Indonesia hingga saat ini merupakan negara pertama dan satu-satunya di dunia pemegang lisensi FLEGT (Tata kelola dan perdagangan bidang kehutanan), lanjutnya, dengan lisensi tersebut maka produk perkayuan nasional dijamin melewati jalur hijau pintu impor negara-negara Uni Eropa, karena telah memenuhi European Union Timber Regulation (EUTR).

Lisensi FLEGT Indonesia diperoleh melalui penerapan sistem serttifikasi yang disebut Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), lanjutnya, ini menunjukkan bahwa SVLK kredibel sehingga diterima oleh UE sebagai suatu mekanisme untuk membuktikan legalitas produk perkayuan Indonesia.

"Karena di masa lalu (produk) Indonesia selalu dicurigai illegal. Oleh karena itu pelaksanaan FLEGT juga dalam konteks kaitannya meningkatkan harga diri dan martabat Indonesia di pasar dunia, " katanya.

Laksmi menyatakan, SVLK tak hanya disiapkan untuk pasar EU namun juga untuk negara lainnya sebagai upaya menjamin legalitas dan keberlanjutan ekspor produk Indonesia. "Dengan Australia, AS dan Jepang juga sedang dilakukan. Kita menyasar pasar-pasar yang besar dulu. Inginnya dengan menyasar mereka, maka market lain juga siap. FLEGT untuk pasar EU., tapi SVLK tak hanya untuk pasar EU," katanya.

Terkait adanya laporan masih terdapat pemalsuan dokumen, menurut dia, pihaknya terus berupaya mencegah hal itu antara lain dengan menerapkan transparansi dan keterbukaan di semua koridor hulu dan hilir. "Ada banyak strategi yang dibangun, kita dekatkan kepada pengguna sehingga tak ada kesempatan untuk memalsukan dokumen. Kita benahi tata kelolanya," ujarnya.

Sementara itu Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Ruf'iie mengatakan, sebagai negara pertama pemegang lisensi FLEGT sudah selayaknya Indonesia berbangga selama berlangsungnya tak terdapat kendala.

"Tentu ada halangan kecil yang bisa kita hadapi bersama-sama. SVLK memproses secara online dan tak dipungut biaya apa pun. Apabila diisi secara lengkap maka prosesnya hanya satu hari," katanya.

Deputy Head of EU Delegation Charles-Michel Geurts menegaskan lisensi FLEGT yang valid membebaskan operastor dari kewajiban uji tuntas. Dia mengingatkan bahwa peraturan perkayuan Uni Eropa (EUTR) melarang menempatkan di pasar UE produk perkayuan serta semua produk yang terbuat dari kayu ilegal termasuk mebel dan komponen mebel.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…