Oleh: Calvin Basuki
Berakhirnya program pengampunan pajak setelah berlangsung 9 bulan, Juli 2016 hingga Maret 2017, diharapkan mampu memulai tradisi kepatuhan membayar pajak dan menginformasikan harta serta pendapatan.
Pandangan Menteri Keuangan Sri Mulyani terhadap hasil program pengampunan pajak memiliki dua muka. Di satu sisi dia puas dengan jumlah harta deklarasi dan kinerja para pegawai pajak. Namun, di sisi lain, Sri Mulyani sedikit kecewa dengan jumlah peserta pengampunan pajak yang mencapai 965.000 wajib pajak dengan lebih dari 1.000.000 surat pernyataan harta.
Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai statistik amnesti pajak, jumlah harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp4.866 triliun, angka yang mendekati 40 persen produk domestik bruto (PDB).
Total harta diungkap hasil pengampunan pajak terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp3.687 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp147 triliun.
Jumlah penerimaan pengampunan pajak mencapai Rp135 triliun dengan komposisi uang tebusan Rp114 triliun, pembayaran tunggakan Rp18,8 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp1,75 triliun.
Uang tebusan pengampunan pajak yang mencapai Rp114 triliun didominasi oleh orang pribadi non-UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) sebesar Rp91,2 triliun disusul oleh badan non-UMKM sebesar Rp14,6 triliun.
"Orang pribadi non-UMKM atau bukan, saya anggap masih banyak yang tidak ikut amnesti pajak, dan saya yakin mereka belum 'comply' juga," kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (31/3) malam.
Melalui data-data yang disajikan selama pelaksanaan amnesti pajak, Menkeu menilai tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak sekaligus menginformasikan harta serta pendapatan masih bisa diperbaiki.
Menanti Dampak
Melalui jumlah harta deklarasi dan penerimaan amnesti pajak yang tidak sedikit, masyarakat tentu menunggu resultan dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Pemerintah di awal sosialisasi amnesti pajak menjanjikan perolehan dari kebijakan itu akan dimanfaatkan untuk mendorong dan membangun ekonomi agar semakin mandiri, terutama dari segi pembiayaan infrastruktur.
Mengingat kebutuhan keseluruhan proyek pembangunan infrastruktur pemerintah mencapai Rp5.000 triliun, jumlah penerimaan pengampunan pajak Rp135 triliun dan angka repatriasi Rp147 triliun belum signifikan membantu.
Namun, perbaikan basis data perpajakan serta penambahan 48.000 wajib pajak baru pascaamnesti pajak diharapkan dapat mengoptimalkan hak penerimaan negara dari pajak sehingga dapat menyokong kegiatan pembangunan pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak juga berupaya merespons komitmen repatriasi para wajib pajak peserta pengampunan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa pihaknya menunggu laporan dari perbankan untuk mengetahui jumlah realisasi komitmen dana repatriasi hasil program pengampunan pajak.
Laporan tersebut menyangkut pengalihan dan realisasi harta tambahan, laporan penempatan harta tambahan, serta laporan-laporan lain dari bank "gateway".
Uraian dari perbankan tersebut diperlukan mengingat dana repatriasi banyak macamnya, misalnya melalui transfer dari negara asal atau 'crossing' saham.
DJP juga akan memonitor harta yang diungkap sebagai repatriasai agar mengikuti ketentuan, misalnya terkait dengan kewajiban menginvestasikan aset tersebut paling singkat selama 3 tahun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menkeu menjelaskan penyebab adanya perbedaan antara komitmen dan realisasi tersebut adalah karena sebagian harta wajib pajak yang ada di luar negeri sudah masuk sebelum masa implementasi pengampunan pajak.
"Hartanya diklaim repatriasi tetapi sudah ada di Indonesia. Sesuai dengan PMK 119 yang diubah menjadi PMK 150, harta yang sudah masuk ke RI diperlakukan sebagai deklarasi dalam negeri, dan WP dapat mengubah keterangannya dari semula repatriasi menjadi deklarasi dalam negeri," kata Sri.
Selain itu, penyebab lainnya adalah regulasi di negara asal yang sering kali ketat. Dia mengatakan di beberapa yuridiksi, kalau ada yang melakukan repatriasi, hartanya itu dianggap melanggar undang-undang. "Itu membuat wajib pajak kesulitan," ucap Menkeu.
Reformasi Otoritas
Selain dampak pada pembiayaan pembangunan, ekses dari program amnesti pajak diharapkan juga menyentuh otoritas pajak.
"Saya berharap amnesti pajak menjadi 'milestone' memasuki era baru yang lebih positif berdasarkan konsistensi memperbaiki proses bisnis dan memberi kepastian pada masyarakat agar tidak trauma atau berpersepsi negatif mengenai DJP," kata Sri Mulyani.
Melalui tim reformasi perpajakan dan berakhirnya program pengampunan pajak, Sri Mulyani akan meneruskan upaya membangun institusi pajak yang bersih, kompeten, dan profesional.
Menkeu menyadari bahwa pengumpulan pajak masih membutuhkan upaya ekstra keras karena banyaknya tantangan teknis maupun institusional.
Ia mengatakan bahwa amnesti pajak merupakan bagian dari keseluruhan langkah untuk mereformasi perpajakan mulai dari perbaikan aturan dan perundang-undangan, perbaikan organisasi dan proses bisnis, perbaikan sumber daya manusia, hingga perbaikan sistem informasi dan basis data.
"Dengan reformasi, kami berikhtiar membangun institusi pajak yang kuat, kredibel, penuh integritas, dan akuntabel," ucap Sri Mulyani.
Walaupun program pengampunan pajak telah berakhir, perjalanan reformasi perpajakan masih akan terus berlanjut.
Belum lagi, amnesti pajak dinilai sebagai langkah awal sebelum memasuki era keterbukaan sistem pajak yang terkandung dalam pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEIO) yang akan diterapkan di Indonesia pada tahun 2018. Pengampunan pajak harus menjadi pangkal reformasi perpajakan Indonesia agar dapat hijrah ke masa terang. (Ant.)
Oleh: Naomi Leah Christine, Analis Sosial dan Politik Rekonsiliasi antar pihak pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi…
Oleh : Nagita Salwa, Mahasiswa Jurusan Ekonomi dan Bisnis di PTS Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output…
Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, CEO Narasi Institute Konflik gaza sejak Oktober 2023 kini berkembang menjadi kekacauan…
Oleh: Naomi Leah Christine, Analis Sosial dan Politik Rekonsiliasi antar pihak pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi…
Oleh : Nagita Salwa, Mahasiswa Jurusan Ekonomi dan Bisnis di PTS Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output…
Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, CEO Narasi Institute Konflik gaza sejak Oktober 2023 kini berkembang menjadi kekacauan…