MENKEU LARANG APARAT PAJAK BERTEMU WP DI LUAR KANTOR - Laporan SPT Pribadi 2016 Diperpanjang 21 April

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2016. Batas waktu pelaporan SPT yang seharusnya jatuh pada 31 Maret, khusus tahun ini diperpanjang hingga 21 April 2017. Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, larangan aparat pajak bertemu dengan wajib pajak (WP) di luar kantor setelah program tax amnesty berakhir besok (31 Maret 2017).

NERACA   

Hal ini dilakukan DJP untuk mengantisipasi kepadatan kantor pajak akibat membludaknya antrean peserta amnesti pajak (tax amnesty) sebelum program tersebut berakhir akhir bulan ini.

"Mengingat bahwa kondisi di bulan Maret ini bersamaan dengan hari-hari terakhir program pengampunan pajak, oleh karena itu kami memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai dengan 21 April 2017," ujar staf ahli Menkeu bidang kepatuhan pajak Surya Utomo kepada pers di Jakarta, Rabu (29/3). 

Artinya, wajib pajak OP yang menyampaikan SPT Tahunan pada tanggal 1 hingga 21 April akan dikecualikan dari sanksi Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perpanjangan waktu, menurut dia, diberlakukan untuk seluruh metode penyampaian SPT Tahunan baik yang dilakukan secara langsung, disampaikan via pos/jasa pengiriman, atau disampaikan melalui saluran tertentu seperti pengisian secara elektronik (online) melalui e-filing dan e-form. 

Meski  demikian, Suryo menegaskan perpanjangan waktu itu hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan. Sementara, batas akhir pembayaran pajak tahun fiskal 2016 tetap 31 Maret. "Penyampaian boleh mundur tetapi pembayarannya tetap sebelum 31 Maret 2017. Dengan demikian hak negara untuk mendapatkan setoran negara tidak dimundurkan," ujarnya. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan ketentuan perpanjangan waktu ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen). "Perdirjen ini akan terbit kalau tidak hari ini, ya besok," ujarnya. Menurut Yoga, hingga kemarin (28/3), jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 7,2 juta di mana 5,9 juta SPT diantaranya disampaikan melalui e-filing. 

Sebagai pembanding, pada periode yang sama tahun lalu, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan baru mencapai 5,5 juta SPT. Kemudian, sampai 31 Maret 2016 jumlah SPT Tahunan yang disampaikan sebesar 8,6 juta. "Mudah-mudahan akan lebih banyak lagi e-filing karena praktis dan mengurangi beban kami juga," ujarnya.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, jajaran anak buahnya di seluruh kantor pelayanan pajak pasti akan kewalahan jika batas waktu pelaporan SPT tidak dimundurkan hingga 21 April 2017 dari semula 31 Maret 2017. Pasalnya di saat yang bersamaan, seluruh fiskus sibuk mengurus WP yang ingin ikut dalam periode terakhir program pengampunan pajak yang juga berakhir akhir bulan ini.

"Jadi kami beri perpanjangan agar mereka yang menyelesaikan tax amnesty masih memiliki waktu untuk selesaikan SPT 2016," ujar Sri Mulyani di Kantor Wapres, kemarin.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan prioritas bagi WP yang ingin ikut tax amnesty.
"Tax amnesty tetap selesai 31 Maret, sedangkan penyerahan SPT pribadi kami beri perpanjangan sampai 21 April," ujarnya.

Larangan di Luar Kantor

Sebelumnya Sri Mulyani berpesan agar jajaran petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalankan tiga prosedur saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan program pengampunan pajak (tax amnesty). Pertama, memeriksa dan menindak tegas para wajib pajak yang berupaya menyuap petugas untuk memanipulasi pembayaran kewajibannya. Dia bahkan meminta petugas pajak yang menemukan praktik kotor tersebut merekam dan melaporkan.

Kedua, Menkeu meminta, para petugas pajak untuk memeriksa WP di kantor pajak, bukan mengadakan pertemuan dengan wajib pajak di suatu tempat, semisal restoran atau kafe. "Kalau di kantor pajak, di situ akan dimonitor. Ada etikanya, kami menggunakan CCTV, kami juga bisa mengecek apa angka yang disampaikan adalah angka yang berasal dari sistem, bukan yang berasal dari wajib pajak," ujarnya.

Ketiga, petugas pajak memeriksa data perpajakan wajib pajak berdasarkan data yang diperoleh dari sistem. Dari data tersebut, petugas pajak harus bisa membuktikan kepada wajib pajak bahwa angka tersebut benar adanya, sehingga bukan memeriksa atas dasar angka yang diklaim sepihak oleh wajib pajak.

Dampak Psikologis

Secara terpisah, Anggota Komisi XI DPR-RI Johnny G. Plate menyayangkan kebijakan Menteri Keuangan yang melanjutkan wacana mewajibkan seluruh bank dan lembaga penerbit kartu kredit untuk menyerahkan data transaksi nasabahnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dia menilai kebijakan yang akan dimulai setelah program pengampunan pajak berakhir 31 Maret 2017, akan berdampak besar bagi pertumbuhan industri perbankan nasional.

Menurut Johnny, diberikannya wewenang kepada DJP untuk mengintip data kartu kredit akan mempengaruhi psikologis para nasabah pemilik kartu kredit. Dia memprediksi, nasabah akan khawatir untuk bertransaksi menggunakan kartu kredit bahkan sampai menahan diri untuk berbelanja yang ujungnya berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kalau ini terjadi, kami khawatir dampaknya (ke perbankan) adalah ke kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL)," ujarnya dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan OJK, kemarin.

Selain memicu terbatasnya transaksi dengan kartu kredit dan berpotensi mengerek NPL, Johnny melihat, implikasi lanjutannya akan membuat Presiden Jokowi terbangun dari mimpinya mengurangi transaksi tunai dan meningkatkan transaksi non tunai.

Tidak hanya itu. Johnny juga memperkirakan kebijakan itu akan berdampak negatif bagi industri ritel. Sebab, ia menilai selama ini banyak masyarakat yang tergiur menjadi nasabah kartu kredit lantaran bisa mencicil tagihan yang digunakan untuk berbelanja.

"Kalau pemakai kartu kredit membatasi belanja di ritel, tentu memberikan dampak pada kesehatan ritel itu sendiri dan juga memberikan dampak ke kualitas kredit ke perbankan sebagai debitur," ujarnya.

Bersamaan dengan rencana ini, Johnny meminta OJK dan para pelaku di industri perbankan untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya DJP untuk membahas rencana ini dengan matang. Sehingga pemerintah bisa mendapatkan gambaran menyeluruh atas dampak yang mungkin ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Surat Nomor S-119/PJ.10/2017 yang ditandatangani oleh Direktur Teknologi Informasi dan Perpajakan DJP Lusiani pada 23 Maret 2017 meminta 22 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit untuk memberikan data transaksi kartu kredit nasabah.

Data nasabah yang diminta DJP merupakan data pokok pemegang kartu kredit periode Juni 2016 sampai Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu kredit. Serta data transaksi kartu kredit periode Juni 2016 sampai Maret 2017 untuk seluruh pemegang kartu kredit.  "Informasi teknis mengenai jatuh tempo dan cara penyampaian data tersebut akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Lusiani seperti dikutip dari surat tersebut.

Meski demikian, DJP meminta nasabah tak perlu khawatir dengan rencana ini. Sebab, data kartu kredit hanya untuk kepentingan perpajakan yang dijaga kerahasiaannya. "Kami minta masyarakat tidak perlu khawatir sepanjang sudah ikut amnesti dan sudah membayar pajak serta melapor SPT Tahunan dengan benar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…