Perpu Pertukaran Data Pajak Dikonsultasikan ke OECD

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan penerbitan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) sedang dikonsultasikan dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). "Saat ini sedang finalisasi Perppu, tapi dikonsultasikan dulu ke OECD," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta, Rabu (29/3).

Hadiyanto menjelaskan konsultasi ini dibutuhkan agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) itu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perpajakan internasional dan pelaksanaan AEOI benar-benar efektif untuk membuka data pembayar pajak yang memiliki rekening di luar negeri. Ia juga menambahkan penerbitan Perppu ini mendesak agar implementasi AEOI di Indonesia segera berlaku pada 2018, apalagi masih terdapat empat undang-undang yang melarang keterbukaan data nasabah perbankan.

"Persyaratannya untuk AEOI, Indonesia harus memiliki ketentuan primer dan sekunder untuk keterbukaan informasi. Maka, jalan keluar untuk 'primary regulation' ini adalah Perppu karena sifatnya mendesak dan genting," ujar Hadiyanto. Hadiyanto memastikan penerbitan Perppu untuk keterbukaan informasi ini juga akan diharmonisasikan dengan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, agar tidak ada lagi data perbankan yang tertutup bagi kepentingan perpajakan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) harus terbit pada Mei 2017. "Seluruh peraturan perundang-undangan harus selesai Mei ini, yaitu peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi. Ini berarti Indonesia harus menghilangkan kerahasiaan perbankan," kata Sri Mulyani.

Saat ini pelaksanaan pertukaran data tersebut masih terhambat oleh Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang Perasuransian yang memiliki elemen kerahasiaan tidak bisa ditembus secara otomatis. "Untuk bisa mencapai persyaratan AEOI, maka Indonesia harus memiliki peraturan perundang-undangan di tingkat primer, yaitu peraturan perundang-undangan dari sisi akses informasi bagi institusi pajak terhadap data-data wajib pajak," kata Sri Mulyani.

Dalam pertemuan G20 di Baden-Baden, Jerman, pada 17-18 Maret 2017, Sri Mulyani di depan para Menkeu dan Gubernur Bank Sentral G20 mengaku, ikut menyampaikan jika pemerintah Indonesia tengah berupaya menyiapkan aturan untuk implementasi AEoI dan mengurangi praktik penghindaran pajak ke negara lain.

Sri Mulyani pun memaparkan pencapaian program pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia. Nilai deklarasi harta sampai dengan saat ini mencapai Rp 4.578 triliun, terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri Rp 3.410 triliun dan luar negeri Rp 1.023 triliun. "Sepertiga dari harta yang dideklarasikan berasal dari luar negeri. Itu artinya banyak basis pajak Indonesia mengalami erosi dan profit shifting ke negara lain. Jadi dengan kerja sama ini, kita ingin mengembalikan basis pajak dan mengurangi ruang untuk melarikan kewajiban pajak ke luar negeri," ucap Sri Mulyani.

Untuk diketahui, komitmen Indonesia menerapkan AEoI sejak 2014. Dari 102 negara yang meneken komitmen implementasi pertukaran data tersebut, hampir separuhnya melaksanakannya di 2017. Sementara 50 persen sisanya mulai menjalankan di 2018, termasuk Indonesia. Apabila tidak mencapai standar AEoI tersebut, Sri Mulyani menegaskan, Indonesia tidak akan mendapatkan informasi atau data untuk kepentingan pajak dari negara lain karena dianggap tidak mampu.

BERITA TERKAIT

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…