680 Usaha Penukaran Valas Belum Kantongi Izin

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Bank Indonesia menyebutkan sebanyak 680 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang beroperasi di Tanah Air hingga Rabu belum mengajukan izin ke bank sentral. Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan bahwa jumlah tersebut masih relatif tinggi mengingat jumlah KUPVA tak berizin yang berhasil dipetakan BI mencapai 783 KUPVA. Dengan kata lain, 87 persen dari total KUPVA di Indonesia masih tak berizin.

Sementara itu, hingga 24 Maret 2017, baru 44 KUPVA yang telah mengajukan izin, 59 KUPVA berminat untuk mengajukan perizinan, dan tujuh telah menutup usahanya. "Jadi, yang 680 ini yang belum jelas apakah mau ditutup atau tetap buka. Kami mohon mereka segera mengambil sikap," kata Eni saat paparan ke awak media di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang yang dikutip laman Antara, kemarin.

Dari segi kuantitas, jumlah KUPVA tak berizin didominasi oleh KUPVA yang beroperasi di Pulau Jawa sebanyak 416 KUPVA. Kemudian diikuti oleh Sumatera dengan jumlah KUPVA tak berizin mencapai 184 KUPVA. Di Bali dan Nusa Tenggara KUPVA tak berizin mencapai 90 KUPVA, Kalimantan 82 KUPVA, dan Sulawesi, Maluku, dan Papua hanya ada 11 KUPVA.

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing. Peraturan perizinan bagi KUPVA BB ditetapkan agar pengawasan oleh Bank Indonesia dapat dilakukan secara lebih efektif, untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien.

Sejak terbitnya PBI mengenai KUPVA BB, Bank Indonesia telah melakukan berbagai sosialisasi serta memberi imbauan kepada pelaku usaha untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia. Bank Indonesia juga memerintahkan kepada penyelenggara KUPVA BB yang telah berizin untuk menghentikan kerjasama dan transaksi dengan pelaku yang tidak berizin dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dimaksud.

Bank Indonesia menegaskan bahwa pada tanggal 7 April 2017 merupakan batas akhir operasi bagi KUPVA BB yang tidak memiliki izin operasi dan belum mengajukan izin ke Bank Indonesia. Apabila sampai tenggat tersebut masih ada KUPVA yang tidak berizin, bank sentral akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usahanya.

 

BERITA TERKAIT

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Naik 21%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat aset yang dikelola (asset under management) oleh…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Naik 21%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat aset yang dikelola (asset under management) oleh…