Batasan Tarif Transportasi Online Rugikan Konsumen

NERACA

Jakarta – Pemerintah seharusnya mendorong perusahaan transportasi berbasis aplikasi (online) dan konvensional untuk berkolaborasi dibandingkan menerbitkan berbagai aturan yang tidak perlu sehingga akan menguntungkan semua pihak, termasuk konsumen.

Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, pemerintah sejatinya tidak perlu merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. “Harusnya jalankan saja seperti yang ada saat ini,” kata dia di Jakarta, Rabu (29/3).

Menurut dia, pengaturan tarif dan kuota transportasi online saat ini tidak relevan. Sebab, mekanisme yang berjalan di lapangan adalah hukum pasar. Masyarakat sebagai konsumen transportasi online akan memilih menggunakan moda yang nyaman dan murah. Pengaturan tarif dan kuota hanya akan berimbas pada penurunan kualitas pelayanan transportasi.

Kolaborasi antara perusahaan transportasi online dengan konvensional sejatinya bisa menjadi solusi terhadap situasi saat ini. “Pendapatan pengemudi transportasi konvensional yang berkolaborasi dengan aplikasi online justru meningkat,” kata Mantan Ketua Dewan Transportasi Jakarta ini.

Ia mengatakan kolaborasi tersebut sejatinya dapat menggabungkan kelebihan dari masing-masing bisnis. Transportasi online yang merupakan perusahaan teknologi sangat mumpuni dalam hal inovasi aplikasi. Sementara perusahaan transportasi konvensional sangat berpengalaman dalam bisnis angkutan. Pada akhirnya, kolaborasi tersebut justru akan menguntungkan semua pihak.

Sebagai informasi, saat ini sejumlah perusahaan transportasi online di Jakarta sudah bekerja sama dengan transportasi konvensional. Contohnya, Go-Jek dan BlueBird yang melakukan kerja sama dalam lini bisnis Gocar. Ada pula Taksi Express yang berduet dengan Uber.

Menurut Tigor, pemerintah seharusnya cukup mengatur standar pelayanan minimum bagi transportasi. Standar tersebut harus berlaku secara nasional, dan tidak boleh diserahkan kepada pemerintah daerah. “Standar aman di Jakarta dan Semarang harus sama," kata dia sebagaimana disalin dari Antara.

Selama ini, pemerintah dinilai tak menegakkan standar pelayanan tersebut secara konsisten. Situasi inilah yang menjadi pemicu konsumen lebih banyak memilih transportasi online yang lebih nyaman.

Sementara itu, pengamat dari Universitas Indonesia Musni Umar menilai pembatasan kuota transportasi berbasis aplikasi online atau daring bakal meningkatkan jumlah pengangguran. Pembatasan kuota transportasi online adalah salah satu butir revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dilakukan pemerintah. "Selama ini, keberadaan bisnis angkutan berbasis aplikasi online turut menciptakan lapangan pekerjaan yang baru bagi masyarakat," kata Musni.

Menteri Perhubungan, Budi Sumadi, akan menyosialisasikan hal ini ke sejumlah daerah menjelang pemberlakuan revisi PM 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menegaskan pemerintah pada prinsipnya ingin berkeadilan. Pemerintah akan mengatur transportasi, khususnya jenis taksi baik online maupun konvensional secara adil agar tidak terjadi perang tarif yang berpotensi memicu konflik.

Untuk itu, ujar dia, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek menunjukkan pemerintah berupaya mencari keadilan.

Pemerintah tak ingin angkutan berbasis teknologi mati. Terlebih, angkutan online juga telah banyak menyerap tenaga kerja Indonesia. Oleh karena itu, dia juga mengatakan, skema tarif atas dan bawah akan diberlakukan pemerintah agar keadilan bisa dirasakan baik pengusaha layanan transportasi online maupun transportasi konvensional.

Sementara itu, Ketua DPR, Setya Novanto, meyakini Kementerian Perhubungan sudah memiliki strategi terkait dengan persoalan kontroversi angkutan berbasis "online" atau dalam jaringan sehingga perlu lebih disosialisasikan. munib

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…