Dana Repatriasi Rendah, Pemerintah Perlu Evaluasi

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak akhir pekan lalu, harta yang telah disampaikan dalam Program Amnesti Pajak mencapai Rp4.625 triliun, dengan komposisi dana repatriasi mencapai Rp146 triliun, dana deklarasi luar negeri mencapai Rp1.026 triliun, dan dana deklarasi dalam negeri mencapai Rp3.454 triliun. 

Dana repatriasi yang mencapai Rp146 triliun masih jauh dibawah target pemerintah yaitu Rp1.000 triliun. Maka dari itu, Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, pemerintah harus segera mengevaluasi rendahnya minat peserta amnesti pajak merepatriasi harta dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang fundamental dan signifikan. "Dari sisi repatriasi, realisasi jauh di bawah target," ujar Yustinus, seperti dikutip Antara, Selasa (28/3).

Dana repatriasi sebelumnya ditargetkan mencapai Rp1.000 triliun. Adapun besarnya harta WNI yang telah dideklarasi sebagai harta luar negeri, menurut Yustinus, tetap menjadi peluang bagi investasi pasca-amnesti. "Bertolak dari pelaksanaan amnesti pajak, kita membutuhkan KIS (Koordinasi Integrasi dan Sinergi) yang lebih baik, konkret, dan terukur terutama secara vertikal harus mampu melibatkan peran aktif pemerintah daerah," katanya.

Sementara itu, untuk komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp108 triliun, yang berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM Rp87,6 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp6,78 triliun, WP badan non UMKM Rp13,1 triliun, dan WP badan UMKM sebesar Rp486 miliar.

Sedangkan untuk realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima, sampai saat ini mencapai Rp122 triliun, dengan komposisi pembayaran tebusan Rp109 triliun, pembayaran tunggakan mencapai Rp12,1 triliun, dan pembayaran bukper mencapai Rp1,05 triliun. Kendati demikian, ia juga mengapresiasi pelaksanaan program amnesti pajak yang telah berjalan selama sembilan bulan dan menghasilkan beberapa capaian penting.

Secara umum program tersebut dapat dinilai berhasil, terutama dalam meningkatkan kesadaran akan pajak, membangun diskursus perpajakan yang lebih inklusif-partisipatif, deklarasi harta yang selama ini belum dilaporkan, dan uang tebusan sebagai penerimaan APBN 2016. "Salah satu buah keberhasilan program ini adalah menjadikan pajak sebagai bahan percakapan di ruang publik," ujarnya.

Peserta program tax amnesty atau ampunan pajak telah mencapai sekitar 801.000 dengan total harta mencapai Rp 4.625 triliun. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. "Di data kami kemarin sudah ada 801.000 WP yang ikut tax amnesty di seluruh Indonesia," kata Hestu.

Dia menyebutkan, jumlah peserta dipastikan akan terus mengalami peningkatan, apalagi pengimplementasian program ini hanya menyisakan waktu enam hari lagi. "Ini kecenderungannya meningkat terus. Kita lihat pantauan di KPP-KPP dan juga WP yang membayar uang tebusan tiap hari sudah sangat tinggi," tambahnya.

Data Intelijen

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan, akan menggunakan data dari intelijen dalam menerapkan prosedur baru pemeriksaan data pajak. Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan penerapan prosedur baru pemeriksaan Wajib Pajak (WP) akan dilakukan usai program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir.

"Jadi nanti ada prosedur pemeriksaan, jadi begini dari pemeriksaan ini kalau kita tidak ada data kita akan dikeluarkan Surat Pemeriksaan, itu yang pertama. Kedua pemeriksaan WP yang kita undang ke kantor, nanti setelah memberikan penjelasan, kita izin ke WP untuk ambil data, lalu pemeriksa dilarang berhubungan atau merangkap pekerjaannya bertemu di luar kantor, jadi nanti di kantor pajak ada CCTV, rekaman, ada film, ada yang awasi juga," kata Ken.

Pemeriksaan juga dilakukan dengan mengundang WP ke kantor pajak, dan bukan pemeriksa yang mendatangi WP di luar dari kantor pajak. Dalam pemeriksaan itu, kata Ken, Ditjen Pajak akan menggunakan data-data dari intelijen yang selama ini sudah dipegang oleh otoritas pajak nasional. "Kita kan punya intelijen, datanya intelijen sudah terkumpul banyak, jadi kita sama sekali dalam rangka pekerjaan tidak boleh ketemu WP, harusnya kita punya data dulu nanti WP dipanggil ini data saya ini SPT anda, jelaskan, sudah," tambahnya. bari

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…