Hitungan Nilai Kerugian Terumbu Karang Pekan Depan

Hitungan Nilai Kerugian Terumbu Karang Pekan Depan

NERACA

Jakarta - Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan penghitungan nilai kerugian kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat, diharapkan bisa selesai pekan depan.

Havas mengatakan tim teknis telah menyampaikan sejumlah laporan mengenai kerusakan, pidana dan perkembangan perilaku profesional kapten kapal pesiar MV Caledonian Sky yang kandas dan merusak terumbu karang itu."Kita sudah lihat bukti-buktinya, videonya, dan kelihatan memang kerusakannya luar biasa. Tahap selanjutnya kita evaluasi. Minggu depan diharapkan sudah selesai, ada angka-angkanya (nilai kerugian)," ucap dia di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat (24/3).

Ia menjelaskan hitungan kerugian jasa ekosistem dihitung per meter persegi kerusakan terumbu karang. Sementara kerugian berupa hilangnya potensi perikanan dan pariwisata menggunakan hitungan yang berbeda.

Havas mengatakan tim hukum telah melakukan wawancara dan mengumpulkan alat bukti untuk menjerat kapten kapal Keith Michael Tyler atas pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia juga menuturkan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) telah mengirim surat kepada otoritas maritim Bahama. Pasalnya, saat kandas kapal pesiar berbobot 4.200 GT itu menggunakan bendera Bahama."Kita juga kirim surat ke pemilik kapal dan mereka sudah jawab mau lakukan invetigasi. Kami cari kemungkinan untuk mengkaji agar gugatannya masuk mahkamah pelayaran Indonesia," tutur dia.

Hal itu, lanjut dia, dilakukan untuk memastikan agar proses pidana kapten kapal bisa berjalan di Indonesia."Setelah kumpulkan bukti yang cukup dan mulai penyidikan, kita akan segera panggil yang bersangkutan. Kalau enggak mau datang, ekstradisi, kita cari di mana posisinya. Dan kalau enggak tahu di mana, kita minta bantuan Interpol," tegas dia.

Luas kerusakan terumbu karang Raja Ampat akibat kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky pada 4 Maret 2017 mencapai 18.882 meter persegi. Hasil tersebut didapat dalam survei bersama tim dari pemerintah dan pihak asuransi kapal di kawasan Selat Dampier, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, sejak 19 Maret lalu, dari 22.060 meter persegi luas wilayah yang disurvei.

Dari 18.882 meter persegi itu terbagi dua gradasi kerusakan yang berbeda di mana seluas 13.270 meter persegi mengalami rusak total oleh kapal dan 5.612 meter persegi rusak sedang akibat empasan pasir dan pecahan terumbu karang karena olah gerak kapal. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…