Kemenkop-OJK Akan Kaji Mendalam Praktek KSP

Kemenkop-OJK Akan Kaji Mendalam Praktek KSP

NERACA

Denpasar - Maraknya praktek penyimpangan yang dilakukan koperasi simpan pinjam atau KSP (misalnya, kasus Koperasi Pandawa) mendapat sorotan tajam dari para peserta dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi dan UKM Tahun 2017, di Kota Denpasar, Bali, Kamis malam (23/3). Hal itu diungkapkan Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM Agus Muharram, usai Rakornas."Ada pemikiran untuk dilakukan moratorium pendirian KSP. Namun, hal itu masih dalam pertimbangan dan kajian lebih mendalam untuk sampai ke tahap moratorium,” tandas Agus.

Menurut Agus, salah satu pertimbangan lain sebelum langkah moratorium adalah penyimpangan itu karena ulah koperasi atau oknum pengurusnya."Dari indikasi yang disampaikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat itu karena ulah oknum, bukan karena koperasinya. Yang jelas, konteks dari hal itu bukan moratoriumnya, melainkan kita menuju pada kualitas koperasi, bukan kuantitas,” jelas Agus.

Agus memberi contoh, dari 152 ribu aktif koperasi, sekitar 82 ribu yang aktif menjalankan rapat anggota tahunan (RAT). Artinya, sekitar 40% sisanya tidak menjalankan RAT."Nah, yang tidak menjalankan RAT itu bukan karena tidak sehat koperasinya. Bisa saja karena ada kendala di tubuh koperasinya sendiri. Justru itu, kita melakukan langkah berawal dari hal kecil, jangan sampai merambah menjadi masalah besar,” kata Agus lagi.

Apalagi, lanjut Agus, dari 152 ribu koperasi yang aktif, 76% diantaranya merupakan KSP atau unit simpan pinjam."Artinya, kebutuhan masyarakat UKM khususnya usaha mikro amat tinggi. Hal itu juga menjadi bahan pertimbangan kita terhadap usulan moratorium KSP,” jelas Agus lagi.

Di samping itu, kata Agus, pihaknya juga akan mengkaji apakah karena pengawasan lemah, atau ulah oknum."Oleh karena itu, kelembagaan KSP tadi akan diuji seperti yang tadi dikatakan OJK. Kita akan pertimbangkan. Tapi, sekali lagi, arahnya bukan pada moratorium, melainkan melihat dari pertimbangan-pertimbangan yang ada. Bahkan, pengkajian itu tadi melibatkan Gerakan Koperasi (Dekopin), OJK, dan pemerintah daerah. Diantaranya dengan melakukan fit and proper test terhadap pengurus KSP,” imbuh Agus. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Harian‎ Dekopin Agung Sudjatmoko menyebutkan bahwa Rakornas kali ini memiliki nuansa baru. Pertama, ada semangat perubahan yang didorong oleh pusat. Tinggal apakah pemerintah provinsi, kabupaten dan kota akan menyambut atau tidak semangat perubahan itu. Kedua, mulai ada kesadaran bahwa koperasi itu institusi bisnis, bukan sekadar kumpulan orang seperti organisasi sosial."Bentuk perubahan tadi bisa dilihat dari tagline IT koperasi dan transaksi koperasi. Bila ada IT, ada transaksi, berarti ada keuntungan yang didapat. Itulah bentuk hidupnya sebuah organisasi usaha. Maka saya sebutkan bahwa Rakornas kali ini berbeda dengan Rakornas sebelumnya,” papar Agung.

Perubahan lainnya, lanjut Agung, ada semacam keinginan bersama‎, walaupun bentuknya masih sebatas formality project (minta PLUT, pasar tradisional, dan sebagainya."Ada dua indikasi yang saya tangkap. Pertama, betapa hausnya anggaran daerah khususnya terkait pemberdayaan koperasi dan UKM. Kedua, meski ada semangat perubahan, namun orientasi proyeknya masih tetap ada. Tapi, tidak apa-apa, karena itu mungkin sebuah proses perubahan yang harus kita lakukan di tingkat dasar,” pungkas Agung.‎ Mohar/Rin

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…