UMA Gelar Kuliah Umum Hukum Persaingan Usaha

UMA Gelar Kuliah Umum Hukum Persaingan Usaha

NERACA

Jakarta - Bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA), Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan menggelar Kuliah Umum Hukum Persaingan Usaha di Convention Hall Lt.3 Kamis, 23 Maret 2017.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi KPPU, Jumat (24/3), Kuliah Umum yang diikuti mahasiswa dan para Dosen Fakultas Hukum dan Ekonomi dengan menghadirkan pembicara Anggota Komisioner KPPU Drs.Munrokhim Misanam M.A., Ec., PhD dan Kepala Kantor Perwakilan Daerah Medan Abdul Hakim Pasaribu S.E. M.E. Hadir juga dalam Kuliah Umum Persaingan Usaha Wakil Dekan I Anggreni Atmei Lubis S.H. M.Hum., Wakil Dekan III Ridho Mubarak S.H. M.H., Wessy Trisna S.H. M.H. Kabid Pidana dan Zaini Munawir S.H. M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Wakil Rektor I Dr. Herry Kusmanto M.A.. Dalam sambutannya Herry mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPPU yang telah bersedia memberikan Kuliah Umum kepada mahasiswanya di Universitas Medan Area.“Kegiatan ini sangat bermanfaat dengan narasumber dari KPPU sebagai penjaga-penjaga demokrasi di Indonesia, semoga mendapat kemudahan di dalam menjalankan tugas menegakkan persaingan yang sehat sebagai modal dasar bagi terjadinya pertumbuhan ekonomi,” ujar Herry.

Mengawali pemaparannya, Komisioner KPPU menyampaikan bahwa dengan persaingan terjadi efisiensi serta inovasi, daya saing bisa dicapai apabila sudah biasa bersaing, kita harus berlatih untuk bersaing, kenapa harus bersaing? Dengan bersaing akan banyak pelaku usaha dalam satu sektor industri, dampaknya adalah pelaku usaha tersebut akan susah diatur dan tidak mudah untuk bersekongkol.

Persaingan mendorong orang untuk berbisnis karena tidak ada hambatan masuk ke dalam pasar yang berarti terdapat kemudahan untuk berusaha. Dia menambahkan, tidak ada pertumbuhan ekonomi ketika tidak ada persaingan, akan selalu ada kecenderungan untuk melakukan abuse ketika pasar dikuasai hanya ada 2 (dua) atau 3 (tiga) produsen.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Daerah Medan menambahkan bahwa kehadiran KPPU diharapkan dapat menangani praktek-praktek monopoli sesuai dengan tujuan UU No.5 Tahun 1999, untuk memelihara pasar agar kompetitif dan terhindar dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi bahkan menghilangkan persaingan.

Mengenai tugas utama KPPU, tambah dia, KPPU memiliki kewenangan untuk menyelidiki, memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, merger dan akuisisi hingga kewenangan pengawasan kemitraan.

Putusan KPPU merupakan putusan hukum karena memiliki kekuatan eksekutorial sesuai dengan pasal 44,46 UU No.5 Tahun 1999 dan KPPU tidak termasuk dalam Lingkungan Peradilan. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…