KABUPATEN SUKABUMI - Januari Hingga Maret Anggota BPSK Belum Terima Honor

KABUPATEN SUKABUMI 

Januari Hingga Maret Anggota BPSK Belum Terima Honor

NERACA

Sukabumi - Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hingga akhir maret belum terima honor akibat perubahan wewenang dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Perubahan wewenang itu sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.“Dalam undang-undang itu yang diambil wewenangnya oleh Pemprov itu adalah perlindungan konsumen yang dianggap termasuk pembiayaan BPSK,” ujar Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Amiruddin Rahman, SH kepada Neraca, Jumat (24/3).

Ia membenarkan sejak Januari hingga Maret akhir, anggota BPSK Kabupaten Sukabumi belum terima honor.“Walau kami belum menerima honor, kami masih tetap menjalankan persidangan. Bahkan saat ini lebih dari lima belas perkara yang sudah masuk, dan persidangan sampai saat ini masih berjalan,” pungkasnya.

Amiruddin, menambahkan, sebenarnya Pemprov Jawa Barat sudah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 425 juta untuk BPSK Kabupaten Sukabumi.“Kemungkinan besar memang anggaran ini akan segera turun. Karena ada mekanisme yang harus dilengkapi, anggaran belum bisa dicairkan,” ujar dia.

Sementara Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi Ahmad Tibyani menerangkan, mekanisme yang harus dilengkapi BPSK Kabupaten Sukabumi, yakni Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), dan hal lainnya.“Kalau dulu anggaran ke rekening Pemda melalui Organisasi Perangkat Daerah, kalau sekarang, dana hibah ini langsung ke rekening BPSK,” ungkap dia.

Ia berharap, persoalan honor anggota BPSK ini bisa segera teratasi dalam waktu dekat ini. “Bukan hanya honor saja yang menjadi kebutuhan kami. Biaya operasional pun sangat perlu agar kinerja BPSK tidak terhambat,” imbuh Atib sapaan akrab Ahmad Tibyani. 

Sementara Ketua LPKSM Pandawa Lima, Berly Lesmana mengungkapkan, menilai aturan terhadap BPSK ini sarat kejanggalan. Soal honor, kata dia, anggota BPSK mendapatkan honor sesuai Peraturan Bupati (Perbup).“Harusnya dicabut dulu Perbupnya, baru membuat standar belanja BPSK. Kalau tidak, BPSK bisa kena masalah kedepan,” nilai Berly.

Ia mengatakan, kalau memang Pemprov Jabar belum siap membiayai BPSK, sebaiknya menyampaikan langsung ke Kementerian Perdagangan RI serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ron

 

BERITA TERKAIT

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…