PROVINSI SUMATERA SELATAN - 16 Usaha Penukaran Valuta Asing Belum Berizin

PROVINSI SUMATERA SELATAN

16 Usaha Penukaran Valuta Asing Belum Berizin

NERACA

Palembang - Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan mencatat terdapat 16 kegiatan usaha penukaran valuta asing (kupva) atau money changer bukan bank yang belum berizin.

Asisten Manajer Perizinan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Selatan Rainci Maliati mengatakan belasan kupva yang tidak berizin itu harus segera mengajukan izin ke bank sentral paling lambat 7 April 2017."Jika setelah 7 April masih belum mengantongi izin, tidak boleh lagi beroperasi," kata dia di Palembang, Jumat (24/3).

Untuk memastikan ketaatan dalam aturan tersebut, BI akan menggandeng kepolisian untuk melakukan penertiban kupva. Sementara itu, berdasarkan survei Bank Indonesia terkait kupva bukan bank ini, terdapat 612 kupva yang tidak berizin di Indonesia dan tertinggi ada di Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yakni 127 usaha.

Rainci mengatakan kupva yang belum berizin tersebut mayoritas merupakan toko emas dan yang paling banyak berada di Kota Palembang. Ia menjelaskan jenis toko yang bisa melakukan kupva bisa untuk apa saja asal memenuhi syarat yang diatur bank sentral, seperti berbentuk badan hukum perseroan terbatas, modal usaha minimal Rp100 juta dan mengajukan izin ke BI.

Rainci mengatakan penertiban kupva yang dijalankan BI untuk mencegah tindak kejahatan seperti pencucian uang, dana teroris hingga judi online."Khusus untuk di Palembang, sejauh ini belum ditemukan praktik-praktik seperti itu," ujar dia.

Saat ini di Palembang terdapat enam kupva yang resmi atau memiliki izin dari bank sentral. Keenam kupva tersebut, yakni PT Try Dharma Perdana, PT Sinar Valuta Asing Palembang, PT Berkat Sukses Bersama, PT Makmur Alam Jaya, PT Ranting Emas Jaya Abadi dan PT H. La Tunung AMC yang merupakan cabang dari Makassar."Sementara lima lainnya yang berizin tersebut merupakan perusahaan yang berkantor pusat di Palembang," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…