Perpajakan Inginkan Kontribusi Lebih dari Sektor Perikanan

Oleh: Muhammad Razi Rahman

Ketika ditanyakan saat mengerjakan formulir surat pemberitahuan pajaknya, ilmuwan terkenal abad ke-20 Albert Einstein dengan bergurau mengatakan, "Ini hal yang terlalu sulit bagi matematikawan. Ini seharusnya ditanyakan kepada filsuf." Pada akhir bulan Maret setiap tahunnya di Indonesia, banyak warga yang juga barangkali memikirkan hal yang sama seperti Einstein.

Namun, perlu dipahami bahwa pajak merupakan instrumen yang penting agar satu negara bisa menjalankan berbagai program pembangunannya.

Dengan program pembangunan yang mencakup berbagai aspek penting kehidupan, seperti bidang pendidikan dan kesehatan, serta kesejahteraan bagi masyarakat miskin.

Tidaklah mengherankan bila Hakim Agung AS Oliver Wendell Holmes Jr (1841-1935) mengatakan, "Saya suka membayar pajak. Dengan itu, saya membeli peradaban," ujarnya.

Sektor perpajakan tentu saja tidak hanya bergantung kepada satu sektor, karena ada banyak sektor yang dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Salah satu sektor yang saat ini disorot antara lain adalah sektor kelautan dan perikanan, di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani menginginkan kontribusi sektor perikanan terhadap perpajakan serta aspek penerimaan negara lainnya juga dapat ditingkatkan karena selama ini kontribusinya dinilai masih belum memadai.

"Kontribusi penerimaan pajak dari sektor perikanan itu hanya 0,01 persen," kata Sri Mulyani kepada sekitar 200 pengusaha perikanan di Gedung Mina Bahari (GMB) III Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (14/3).

Menurut dia, kontribusi yang masih minim tersebut dinilai dapat membuat bangsa Indonesia tersinggung karena selama ini di berbagai tingkat global, Indonesia kerap digembar-gemborkan sebagai sebuah negara kepulauan dengan area laut yang lebih luas dibandingkan dengan daratan.

Kebangetan

Menkeu juga menuturkan, kontribusi sektor perikanan terhadap penerimaan negara yang hanya berkontribusi sekitar Rp986 miliar dalam setahun dapat dinyatakan sebagai hal yang "kebangetan".

Belum lagi, ungkap dia, setelah dilakukan klasifikasi lapangan terhadap pengusaha perikanan, ternyata sekitar 67 persen melakukan bidang usaha yang tidak terkait dengan sektor perikanan itu sendiri.

"Di Indonesia tertib administrasi tidak diatur serius. Kalau diatur sekadarnya, republik ini juga dianggap sebagai sekadarnya karena diatur seenaknya sendiri," katanya.

Sri Mulyani menegaskan, bila aturan tidak ditegakkan dengan serius juga akan membuat pihak yang beruntung hanyalah segelintir kelompok dan yang rugi adalah kebanyakan rakyat.

Oleh karena itu, ujar dia, jangan sampai heran bila ternyata ada empat orang yang jumlah hartanya dapat disamakan dengan jumlah harta dari sekitar 100 orang miskin yang ada di Tanah Air.

Menkeu mengingatkan, di zaman kemerdekaan ini nasib Republik Indonesia tergantung kepada bangsa Indonesia sendiri dan tidak bisa lagi hanya menyalahkan kepada penjajah pada masa kolonial.

Di sektor perikanan, Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa ada sebanyak 1194 perusahaan perikanan yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sejak 2012.

Untuk itu, ujar dia, sudah seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut dapat diproses hukum dengan diberikan sanksi, disegel bahkan hingga tidak diizinkan lagi beroperasi.

Menkeu juga menuturkan, pihaknya akan melakukan audit karena dinilai kecilnya kontribusi perpajakan dari pengusaha perikanan mengindikasikan kejanggalan dan hal yang tidak masuk akal.

Sri Mulyani juga bakal meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk tidak memperpanjang Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) perusahaan perikanan bila untuk masalah perpajakannya masih belum jelas.

Amnesti Pajak

Menkeu mengimbau pengusaha perikanan untuk segera mengikuti amnesti pajak dan segera memanfaatkan periode terakhir dari program tersebut sebelum pemerintah menegakkan aturan yang tegas.

"Ikutlah 'tax amnesty' supaya Anda bisa mendeklarasikan supaya anda bisa menebus dan merasa lega," katanya.

Menurut dia, pengusaha sebagai warga negara harus selalu membayar pajak yang benar karena bila tidak, pemerintah siap untuk mengaudit dan mengejar hal tersebut dalam rangka meningkatkan jumlah penerimaan negara.

Menkeu mengingatkan penegakan akan dimulai pada tanggal 1 April 2017. Sedangkan dari 200 wajib pajak besar pengusaha perikanan, baru sebanyak 147 wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak.

Sri Mulyani siap mencari bukti permulaan. Untuk pengusaha yang belum mengikuti amnesti pajak diingatkan bahwa waktu tersisa hanya sekitar dua pekan lagi.

Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan masih banyak pengusaha yang enggan melaporkan hasil tangkapan dengan benar dan apa adanya.

"Industri teriak kekurangan bahan baku, tapi ada pengusaha yang meloloskan 'transhipment'," kata Menteri Susi.

'Transhipment' adalah aktivitas alih muatan dari tangkapan ikan yang dilakukan di tengah laut.

Aktivitas tersebut pada saat ini telah dilarang oleh Menteri Susi karena hal tersebut sama saja mengurangi penerimaan kepada negara karena hasil tangkapan tidak didaratkan sehingga tidak ada pemasukan retribusi bagi negara.

Susi Pudjiastuti mengingatkan bahwa tanpa adanya kesadaran dari pengusaha, maka keberhasilan amnesti pajak akan semakin rendah dan berpotensi membuat keuangan negara semakin defisit dan bakal bisa menambah utang yang dimiliki oleh Republik Indonesia.

Potensi Besar

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyebutkan potensi yang dapat diraih dalam amnesti pajak masih besar menjelang berakhirnya program tersebut 31 Maret 2017.

"Saya berharap wajib pajak yang besar-besar ikut, karena memang belum semua," kata Ken ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/3) dan menambahkan, pihaknya sudah mengantongi data-data mengenai wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak.

Dia mengaku sudah mengantongi data-data mengenai wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan tiga senjata baru menjelang berakhirnya program amnesti pajak pada 31 Maret 2017.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, WP yang tidak ikut amnesti pajak atau ikut tetapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya menghadapi dua konsekuensi.

Konsekuensi pertama, bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak, kemudian Ditjen Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan pada surat pernyataan harta (SPH), harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal serta sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar.

Sementara itu, bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak, kemudian Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan, upaya untuk mengintegrasikan sistem perpajakan dengan perizinan usaha perikanan dinilai bermanfaat dalam rangka meningkatkan pemasukan atau penerimaan bagi negara yang dinilai masih minim dari sektor perikanan.

"Upaya yang perlu dilakukan adalah mengintegrasikan perizinan usaha perikanan dengan laporan perpajakan agar tingkat pemasukan negara meningkat," katanya.

Selama ini, menurut dia kedua hal tersebut belum terintegrasikan dengan baik sehingga dinilai bisa memanfaatkan momentum revisi UU Perikanan untuk itu. Selain itu, ujar Abdul Halim negara juga perlu menghadirkan skema insentif bagi pelaku usaha perikanan yang dinilai selama ini tertib pajak. (Ant.)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…