Negosiasi Disebut Berjalan Baik - Freeport Wajib Patuhi Regulasi Pertambangan

NERACA

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menganalogikan PT Freeport Indonesia seperti seorang penyewa rumah yang seharusnya tunduk kepada pemerintah Indonesia selaku pemilik rumah.

Luhut saat membuka seminar pariwisata bertajuk "Investasi Guna Mendorong Pertumbuhan Pariwisata Pulau Sumbawa" di Jakarta, pekan lalu, disalin dari Antara, mengatakan jika Freeport ingin tetap tinggal di Indonesia, maka seharusnya ikut ketentuan Indonesia sebagaimana aturan sewa menyewa rumah.

"Bagaimana dengan Freeport? Kita analogikan ini rumah kita, kita sewakan dan sewanya selesai 2021. Freeport bilang 'Kok saya sudah jatuh cinta.' Lalu dia bilang mau. Karena saya yang punya, saya punya syarat kalau dia mau. Bukan kau yang atur. Ini terbalik, orang sana yang punya syarat," katanya.

Luhut mengaku saat ini pemerintah dan pihak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu terus melakukan negosiasi secara baik-baik. "Sekarang jalan. Enggak alot," terangnya. Mantan Menko Polhukam itu menegaskan pemerintah Indonesia tidak bisa diatur oleh Freeport terkait kontrak pertambangan yang ada.

Oleh karena itu, pemerintah tegas menginginkan agar Freeport menuruti permintaan dan aturan yang telah ditetapkan seperti mengubah status kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), divestasi saham 51 persen serta mendorong pembangunan smelter. "Ya harus nurut. Kalau enggak nurut terus saja ekspor tapi 2021 nanti selesai," tegasnya.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (izin usaha pertambangan) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu 5 tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.

Pemerintah menyodorkan perubahan status PT FI dari sebelumnya kontrak karya (KK) menjadi IUPK agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia. Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam KK 1991.

Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status KK, Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan relatif banyak karyawan yang dirumahkan dan diberhentikan.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih belum menemui kesepakatan terkait polemik perpanjangan kontrak tambang emas tersebut. "Kami substansi sepakat belum bisa bicara dulu. Sampai betul-betul deal, kita sepakat. Poinnya kita bersama-sama dalam jangka pendek ini adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Freeport ini terus kita diskusikan," kata Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuraid di Kementerian ESDM, Jakarta, sebagaimana disalin dari Antara.

Ia juga menjelaskan bahwa PT Freeport masih meminta jaminan fiskal. Namun, ia menggaris bawahi bahwa hal tersebut permintaan jangka panjang, sebab melibatkan kementerian lainnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian BUMN mengisyaratkan Holding BUMN Pertambangan yang segera terbentuk pada 2017 dapat mengambilalih saham divestasi hingga 51 persen Freeport Indonesia, dari yang sudah dikuasai saat ini sebesar 9,36 persen.

"Holding BUMN Tambang bisa menjadi pintu masuk menjadi mayoritas di Freeport. Pemerintah sedang berupaya menuntaskan holding tambang yang menyatukan empat BUMN yaitu PT Inalum (Persero), PT Antam Tbk (Persero), PT Bukit Asam Tbk (Persero), PT Timah Tbk (Persero)," kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro di Jakarta.

Menurut Aloysius, PT Inalum yang disiapkan sebagai induk holding BUMN sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) inbreng, sebagai payung hukum karena tiga perusahaan yang masuk di holding yaitu Antam, Timah dan Bukit Asam merupakan perusahaan publik.

Sebelumnya sudah terbit PP No. 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Dalam kesempatan lain, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno mengatakan, tujuan utama pembentukan Holding Tambang BUMN adalah membentuk perusahaan tambang yang besar, kuat dan lincah.

Dengan begitu Holding BUMN Tambang mempunyai daya saing yang kuat dalam berhadapan dengan dominasi swasta nasional dan asing yang fokus pada kegiatan-kegiatan pengembangan sumber energi, peningkatan nilai tambah mineral dan investasi berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…