Dunia Usaha - Kemendag Cabut 31 Persetujuan Impor Produk Hortikultura

NERACA

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut sebanyak 31 Persetujuan Impor (PI) dari importir produk hortikultura dimana perusahaan-perusahaan itu tidak lagi bisa mengajukan izin selama satu tahun ke depan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam jumpa pers mengatakan bahwa pihaknya terus mengawasi impor terutama ketaatan importir dalam berusaha.

Dari total 31 Persetujuan Impor yang dicabut, sebanyak 13 di antaranya direkomendasikan untuk dicabut Angka Pengenal Importir (API). "Ada beberapa yang API-nya tidak dicabut, tapi PI yang dicabut. Mereka diminta untuk membenahi. Jika tidak melengkapi akan kita tindak. Yang akan mencabut API adalah dinas provinsi atau kota," kata Enggartiasto di Jakarta, disalin dari Antara, pekan lalu.

Mulai Januari 2017, Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemendag telah memeriksa 142 perusahaan dari total 162 perusahaan pemegang Persetujuan Impor semester pertama 2017. Pada pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan dalam pengajuan Persetujuan Impor.

Salah satu contoh ketidaksesuaian tersebut adalah bukti kepemilikan gudang dan kendaraan pengangkut yang sesuai dengan karakteristik produk. "Sebelumnya kami sudah memberikan waktu selama satu minggu bagi para importir untuk membeberkan kesalahan. Kami lihat ukurannya, jika tidak terlalu besar maka tindakan tidak akan terlalu ekstrem," kata Enggartiasto.

Pencabutan PI tersebut diambil oleh pemerintah karena perusahaan importir produk hortikultura telah melanggar ketentuan pada Pasal 23 huruf e Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa perusahaan dapat dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor apabila terbukti menyampaikan data dan atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor.

Dengan pencabutan Persetujuan Impor tersebut, sesuai dengan pengaturan Pasal 25 Permendag Nomor 71/MDAG/PER/2016, perusahaan importir hanya dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor setelah satu tahun sejak tanggal pencabutan.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan persetujuan impor hortikultura semester I 2017 sebanyak 678,64 ribu ton untuk 160 perusahaan. Dengan dicabutnya Persetujuan Impor dari 31 perusahaan tersebut, maka berkurang sebanyak 127,79 ribu ton.

Pada 2016 periode Januari-Oktober, impor hortikultura dari dunia mengalami peningkatan signifikan mencapai 26,2 persen. Negara asal impor utama hortikultura Indonesia dari dunia adalah Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Australia, Thailand dan Selandia Baru.

Tercatat, pada 2013-2015, trend impor hortikultura dari dunia mengalami penurunan rata-rata sebesar 6,3 persen per tahun. Selama periode tersebut, trend impor hortikultura dari Tiongkok, Australia, dan Selandia Baru meningkat, sementara dari Amerika dan Thailand menurun.

Beberapa komoditi hortikultura yang paling banyak diimpor adalah bawang bombay segar untuk konsumsi, apel segar, buah jeruk mandarin, lengkeng, lemon, limau dan durian segar. Sementara pencabutan API dicabut apabila perusahaan pemilik API dan atau pengurus, direksi perusahaan pemilik API melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang impor. Hal tersebut sesuai dengan pasal 31 huruf f Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir.

Perusahaan yang telah dicabut API berdasarkan Pasal 31 huruf f Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir hanya dapat mengajukan permohonan API baru, setelah dua tahun sejak tanggal pencabutan API.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian mencatat penurunan harga cabai rawit merah di sejumlah kabupaten dan pasar induk di Indonesia setelah sebelumnya menembus hingga Rp120 ribu per kilogram pada awal 2017.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Spudnik Sujono (20/3), mengatakan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, misalnya, harga cabai rawit merah turun Rp19 ribu/kg dari Rp90 ribu/kg pada 12 Maret menjadi Rp71 ribu/kg pada 19 Maret 2017.

Untuk cabai merah keriting turun sekitar Rp6 ribu/kg dari harga Rp23 ribu/kg di pasar yang sama. Sedangkan cabai merah besar turun Rp2 ribu/kg dari Rp22 ribu/kg dan cabai rawit hijau turun Rp3 ribu/kg dari Rp33 ribu/kg.

Spudnik menjelaskan penurunan harga terjadi lantaran pasokan cabai mulai dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pada Maret, Kementan memperkirakan dapat memenuhi kebutuhan 68.472 ton cabai rawit karena ketersediaan mencapai 75.465 ton. "Ada hukum 'supply demand', tapi tata niaga juga menentukan. Jadi semua itu jadi faktor eksternal. Ada juga yang mempengaruhi langsung seperti iklim," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Distribusi dan Stabilitas Harga Ikan Selama Ramadhan Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus mengawal ketersediaan serta kestabilan harga ikan. KKP menyebut bahwa…

Indonesia dan Sri Lanka Perkuat Hubungan Dagang Bilateral

NERACA Jakarta – Indonesia dan Sri Lanka meluncurkan perundingan Indonesia–Sri Lanka Preferential Trade Agreement (ISL–PTA). Penandatanganan dilaksanakan secara simultan melalui…

2023, Kontribusi Parekraf Terhadap PDB Mencapai 3,9 Persen

NERACA Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan realisasi program…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Distribusi dan Stabilitas Harga Ikan Selama Ramadhan Terus Dikawal

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus mengawal ketersediaan serta kestabilan harga ikan. KKP menyebut bahwa…

Indonesia dan Sri Lanka Perkuat Hubungan Dagang Bilateral

NERACA Jakarta – Indonesia dan Sri Lanka meluncurkan perundingan Indonesia–Sri Lanka Preferential Trade Agreement (ISL–PTA). Penandatanganan dilaksanakan secara simultan melalui…

2023, Kontribusi Parekraf Terhadap PDB Mencapai 3,9 Persen

NERACA Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan realisasi program…