Seleksi Calon Hakim Agung Sepi Pendaftar

Seleksi Calon Hakim Agung Sepi Pendaftar

NERACA

Jakarta - Seleksi calon hakim agung sepi pendaftar karena Komisi Yudisial baru menerima 20 pendaftar padahal KY sudah membuka usulan penerimaan CHA 2017 sejak Rabu (8/3).

"Dibandingkan dengan tahun lalu, ini seperti ada keengganan para calon untuk mendaftar mengingat tahun lalu kami menerima sampai lebih dari 100 pendaftar," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Maradaman Harahap dalam diskusi di Jakarta, Kamis (23/3).

Maradaman menduga ketatnya persetujuan di DPR menyebabkan keengganan para peserta untuk mendaftar CHA."Kami sungguh berharap akan ada banyak pendaftar supaya sosok yang berkualitas dapat lebih mudah ditemukan untuk diusulkan ke DPR," ujar Maradaman.

Amar putusan Mahkamah Konstitusi pada 2013 menyebutkan bahwa DPR tidak lagi memiliki wewenang untuk ikut memilih CHA, namun hanya memiliki wewenang untuk menyetujui CHA yang diusulkan oleh KY. Karena itu, bila hanya ada enam jabatan Hakim Agung yang kosong, KY hanya boleh mengusulkan enam CHA, dan selanjutnya DPR hanya bertugas untuk memberikan persetujuan.

Seperti CHA pada 2016, KY telah mengusulkan lima nama CHA untuk disetujui oleh DPR, namun DPR hanya menyetujui tiga nama."Saya berharap ada tips untuk KY dari DPR, supaya ada calon yang sudah dinilai baik oleh KY dapat disetujui oleh DPR," kata Maradaman.

Berdasarkan surat surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial tertanggal 8 Februari 2017, MA membutuhkan enam Hakim Agung untuk mengisi satu orang pada kamar pidana, dua pada kamar perdata, satu pada kamar agama, satu pada kamar militer, dan satu pada kamar tata usaha negara. Khusus untuk kamar militer, calon hakim agung juga harus berasal dari militer. Sementara pada kamar tata usaha negara, calon hakim agung diharuskan memiliki keahlian hukum perpajakan.

Dalam mencari enam CHA, KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon."Hal ini penting mengingat hakim agung merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung," kata juru bicara KY Farid Wajdi.

"Berdasarkan hasil Rapat Pleno KY pada Senin, 27 Februari 2017, KY akan membuka kesempatan kepada MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengajukan usulan CHA yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CHA Tahun 2017," tambah Farid.

Proses pengajuan usulan ini dibuka selama 15 hari, mulai Rabu (8/3) hingga Rabu (29/3). Para CHA akan menjalani serangkaian tahapan seleksi di antaranya; seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. Setelah melewati seluruh tahapan, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…