Pakar: Masa Depan DPD Tergantung Anggotanya

Pakar: Masa Depan DPD Tergantung Anggotanya

NERACA

Jakarta - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai masa depan DPD RI menjadi kuat atau sebaliknya tergantung pada anggotanya.

"Kekuatan anggota DPD RI tergantung bagaimana sikap, komitmen dan kinerjanya, bukan meminta kebaikan pada DPR RI," kata Irman Putra Sidin pada diskusi "Revisi UU MD3 dan Revitalisasi Fungsi MPR, DPR, DPD" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (22/3).

Menurut Irman, usulan DPD RI untuk meminta penguatan kewenangan melalui amandemen UUD NRI 1945 belum terlaksana, tapi di internal DPD RI terjadi benturan. Rapat paripurna DPD RI menyetujui usulan periode kepemimpinan di DPD RI setengah periode atau 2,5 tahun, yang diatur dalam tata tertib DPD RI."Ini tidak sesuai dengan amanah undang-undang," ujar dia.

Irman menegaskan, periode kepemimpinan di MPR, DPR dan DPD RI diatur dalam UU tentag MPR, DR, DPRD dan DPRD (MD3) sehingga tata tertib DPD RI itu tidak sesuai dengan undang-undang. Kalau ada usulan dari DPD RI agar kepemimpinan di lembaga tersebut setengah periode, kata Irman, maka usulan itu harus ditetapkan di dalam undang-undang.

Kalau usulan ini dilegalisasi, Irman mengkhawatirkan akan menjadi preseden buruk terhadap periode kepemimpinan di lembaga-lembaga tinggi negara yang lain."Nantinya bisa jadi periode kepemimpinan diatur sesuai selera rezim yang memimpin, bisa setahun setengah atau bahkan lebih dari setahun. Ini akan merusak sistem ketatanegaraan," kata dia.

Konstelasi politik di DPD RI juga berubah setelah anggota DPD RI terpilih menjadi ketua umum partai politik yang memiliki fraksi di DPR RI. Ketua umum parpol tersebut, kata dia, merekrut sebagian besar anggota DPD RI menjadi pengurus partai politik.

"Kalau saat ini DPD RI mengusulkan penguatan kewenangan, maka DPR akan berpikir ulang, karena menilai DPD RI tidak murni lagi, tapi menjadi representasi parpol tertentu," ungkap dia.

Irman juga mengkhawatirkan, nantinya jika aspirasi DPD RI tidak dipenuhi, kepentingan parpol tersebut dapat memanfaatkan DPD RI untuk melakukan veto di DPR RI. 

DPD Sepatutnya Dilibatkan Revisi UU MD3

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI John Pieris mengatakan sepatutnya DPR RI melibatkan DPD dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Undang-Undang MD3 tidak hanya hanya mengakomodasi DPR RI, tetapi juga DPD RI sehingga revisi UU MD3 sepatutnya melibatkan DPD RI," kata John Pieris.

Menurut John Pieris, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan judicial review dari DPD RI, memberikan kewenangan pada DPD RI untuk turut membahas bersama DPR RI, revisi, dan pembuatan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah. Namun, DPR RI merevisi UU MD3 tidak melibatkan DPD RI untuk membahas bersama. Ant

 

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…