Potensi Pajak di Kota Sukabumi Belum Tergali Dengan Baik

Potensi Pajak di Kota Sukabumi Belum Tergali Dengan Baik

NERACA

Sukabumi - Potensi pajak di Kota Sukabumi masih cukup besar, namun belum tergali dengan baik. Apalagi, penghasilan daerah dari sektor pajak masih menjadi andalan untuk pembangunan di daerah tersebut.“Pajak merupakan salah satu pendukung dan penopang pembangunan terbesar di tanah air, termasuk daerah,” ujar Asisiten Daerah I Andri Setiawan pada Sosialisasi Aplikasi E-Failing SPT Tahunan dan Perubahan SPT Masa Serta Bukti Potong PPH Pasal 21 tahun 2006 di Kota Sukabumi, kemarin.

Penerimaan pajak khususnya dari PPH Pasal 21, kata Andri, setiap tahunnya terus dipacu hingga mencapai tax coverage ratio (perbandingan antara besarnya pajak yang telah dipungut dibandingkan dengan besarnya potensi pajak yang seharusnya dapat dipungut) yang professional sebagai bagian dari sumber utama penerimaan negara.“Bagi pemerintah daerah, kenaikan penerimaan tersebut menjadi penting karena adanya mekanisme bagi hasil pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Perlu diketahui juga lanjut Andri, penerimaan Pajak PPH Kota Sukabumi tahun 2015 sebesar Rp286 miliar lebih, dengan rincian Rp232 miliar lebih dari waib pajak orang dan badan, dan Rp53,3 miliar lebih dari wajib pajak dari bendahara atau pemungut. Sedangkan  penerimaan dana bagi hasil pajak pusat daerah Kota Sukabumi tahun 2016, dari target Rp39 miliar lebih, terealisasi Rp36,5 miliar lebih atau setara dengan 93,51 persen.“Walaupun belum 100 persen tapi menunjukkan cukup baik,” sebutnya.

Pemerintah provinsi Jawa barat dan Kota Sukabumi dalam mendorong penggalian potensi sudah menerbitkan peraturan-peraturan, seperti Pergub no.35 tahun 2013 tentang NPWP cabang, Pergub no 71 tahun 2014 tentang ektesifikasi dan iontensifikasi pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri dan pajak penghasilan pasal 21. Dan Pemkot Sukabumi menerbitkan peraturan walikota nomor 3 tahun 2014 tentang NPWP cabang."Bahkan Pemkot Sukabumi sudah menindaklanjuti dengan surat keputusan walikota sukabumi tentang pembentukan tim ektensifikasi dan intensifikasi pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri dan pajak penghasilan pasal 21," pungkas Andri. Arya

 

 

 

BERITA TERKAIT

Sabet Penghargaan Asuransi, IFG Life Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

  NERACA Jakarta-Dalam menjalankan bisnisnya, IFG Life menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang kuat dan penuh…

Apkasi Ajak Penyedia Barang/Jasa Ikut APN 2024 Rebut Peluang PBJ Pemerintah

NERACA Jakarta - Dalam rangka meningkatkan serapan anggaran belanja di pemerintah daerah, Apkasi mengajak pihak swasta khususnya penyedia barang/jasa untuk…

bjb Ajak Ratusan Mahasiswa UNS Menjadi Enterpreneur Handal

NERACA Solo - Bicara UMKM berarti berbicara ekosistem usaha yang tercipta secara baik. Usaha tanpa pola yang baik akan membuat…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Sabet Penghargaan Asuransi, IFG Life Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

  NERACA Jakarta-Dalam menjalankan bisnisnya, IFG Life menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang kuat dan penuh…

Apkasi Ajak Penyedia Barang/Jasa Ikut APN 2024 Rebut Peluang PBJ Pemerintah

NERACA Jakarta - Dalam rangka meningkatkan serapan anggaran belanja di pemerintah daerah, Apkasi mengajak pihak swasta khususnya penyedia barang/jasa untuk…

bjb Ajak Ratusan Mahasiswa UNS Menjadi Enterpreneur Handal

NERACA Solo - Bicara UMKM berarti berbicara ekosistem usaha yang tercipta secara baik. Usaha tanpa pola yang baik akan membuat…