Penerimaan Pajak Jateng I Tertinggi Nasional

Realisasi penerimaan pajak di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I hingga saat ini menduduki peringkat tertinggi secara nasional yaitu mencapai Rp4,18 triliun. "Realisasi ini dari awal 2017 hingga 20 Maret 2017," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Irawan di Semarang, Selasa.

Dia mengatakan dengan realisasi penerimaan pajak tersebut artinya capaian hingga saat ini sudah mencapai 13,21 persen dari target penerimaan pajak tahun 2017 sebesar Rp31,63 triliun. "Penerimaan ini mengalami pertumbuhan sebesar 17,29 persen dibandingkan periode sama tahun 2016," katanya.

Dari total penerimaan ini, Rp296,14 miliar di antaranya merupakan kontribusi dari uang tebusan amnesti pajak yang saat ini memasuki periode ketiga. "Program Amnesti Pajak sendiri berakhir pada 31 Maret 2017, harapannya khusus uang tebusan dari amnesti pajak saat itu bisa mencapai Rp500 miliar," katanya.

Meski demikian, sebetulnya jika melihat capaian untuk uang tebusan amnesti pajak di periode ketiga ini sudah melewati target awal yaitu Rp110 miliar.

Sementara itu, secara keseluruhan hingga saat ini sudah ada 39.236 wajib pajak di Kanwil DJP Jateng I yang memanfaatkan Program Amnesti Pajak ini dengan total uang tebusan sebesar Rp8,17 triliun. Untuk total harta yang dideklarasikan mencapai Rp360,195 triliun dengan rincian deklarasi dalam negeri sebesar Rp278,91 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp56,20 triliun, dan repatriasi sebesar Rp25,07 triliun.

Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II mengingatkan para penunggak pajak untuk segera menunaikan kewajibannya sebelum masa amnesti pajak berakhur pada 31 Maret 2017. "Saat ini kami sedang bersiap mengambil tindakan tegas berupa penegakan hukum seiring segera berakhirnya masa amnesti kali ini," kata Kepala Kanwil DJP Jabar II Adjat Djatnika saat menggelar konferensi pers di Bekasi.

Menurut dia, sisa waktu yang ada diharapkan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh wajib pajak untuk melaporkan harta yang selama ini masih 'tersembunyi'. "Memanfaatkan waktu tersisa untuk ikut pengampunan jauh lebih menguntungkan karena belum diberlakukan tindakan tegas dan denda yang diberlakukan pun masih rendah," katanya.

Tindakan tegas berupa denda dan penyanderaan akan dijatuhi pihaknya berbekal sejumlah dokumen penting seputar kepemilikan harta wajib pajak berikut sejumlah kemudahan akses yang telah diperingan Otoritas Jasa Keuangan.

Dokumen dimaksud berupa data dari Sistem Informasi Debitur, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kependudukan, transaksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta data lain dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Profesi.

DJP Jabar II juga kini mendapat kemudahan akses Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank dan Aplikasi Buka Rahasia Bank yang lebih singkat dari semula waktu proses enam bulan menjadi hanya dua minggu. "Wajib pajak tidak bisa lagi bersembunyi, karena dengan akses data-data tersebut, kami bisa tahu yang sebenarnya dan dijadikan dasar untuk mengambil langkah penindakan," katanya.

Adjat mengatakan, sejumlah kelompok wajib pajak yang akan menjadi target prioritas penindakan adalah wajib pajak yang tidak memanfaatkan masa pengampunan pajak padahal memiliki harta banyak yang belum dilaporkan.

Selain itu, penindakan juga akan mengarah pada wajib pajak yang sulit dihubungi serta yang menolak mencicil tunggakan pajaknya. (agus)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…