Amnesty Pajak Berakhir, Sanksi Menanti

Sebanyak 75 persen wajib pajak orang pribadi dari kalangan pekerja seni dalam kelompok profesi pemain film, pemain sinetron, dan musisi belum mengikuti program Tax Amnesty.

 

NERACA

 

Program tax amnesty atau pengampunan pajak tahap tiga  atau terakhir, tinggal hitungan hari saja, karena akan berakhir di 31 Maret 2017. Untuk itu, wajib pajak (WP) diharapkan segera memanfaatkan program ini yang tinggal beberapa hari lagi. Namun hingga kini masih banyak WP yang belum mengikuti program pengampunan pajak tahap terakhir ini, padahal pemerintah sudah gencar sekali menghimbau para WP yang belum ikut program tersebut.

Menurut data, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, sebanyak 75 persen wajib pajak orang pribadi dari kalangan pekerja seni dalam kelompok profesi pemain film, pemain sinetron, dan musisi belum mengikuti program Tax Amnesty.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengemukakan tercatat ada 958 wajib pajak yang berprofesi sebagai pemain film, pemain sinetron, dan musisi di Indonesia. Selain itu, di Indonesia juga tercatat ada 349 pekerja seni bidang lainnya. Di kelompok ini, menurut Ken, tercatat masih ada tercatat 46 persen, atau 160 wajib pajak, yang belum mengikuti program pengampunan pajak. “Totalnya di Indonesia ada 1.307 wajib pajak pekerja seni,” kata Ken di Jakarta.

Dirjen Pajak ini mengatakan total wajib pajak orang pribadi pekerja seni yang telah menjadi peserta Tax Amnesty 399 wajib pajak. Nilai tebusan pajak mereka mencapai Rp186 miliar. “Rata-rata tebusan setiap wajib pajak pekerja seni senilai Rp468 juta,” jelas Ken.

Sedangkan nilai total uang tebusan dari kelompok profesi tersebut yang dibayarkan mencapai Rp14,1 miliar. Jadi, rata-rata setiap wajib pajak pekerja seni menyetor Rp58,8 juta. Adapun besaran uang tebusan tertinggi yang dibayar para wajib pajak pekerja seni itu mencapai Rp1,43 miliar dan terendah Rp7.500.

Berkaitan dengan sebaran wajib pajak orang pribadi pekerja seni di Indonesia, menurut Ken, yang tercatat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), paling banyak berada di DKI Jakarta yaitu 828 wajib pajak.

Kemudian, di Jawa non-DKI Jakarta ada 432 wajib pajak, Sumatera 29 wajib pajak, Bali-Papua-Maluku 11 wajib pajak, dan Kalimantan-Sulawesi tujuh wajib pajak.

Sementara itu, kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan wajib pajak orang pribadi pekerja seni pada 2015 tercatat, ada 49 persen ada 640 wajib pajak yang melaporkan SPT, dan 51 persen atau 667 wajib pajak tidak melaporkan SPT. Angka kepatuhan pelaporan SPT tahunan tersebut meningkat dari periode 2011 hingga 2014 yang rata-ratanya tercatat hanya sebesar 36,75 persen.

Ken juga mengatakan hingga  menjelang berakhirnya program pengampunan pajak masih banyak Wajib Pajak besar yang belum mendaftar.

Karena itu, ia optimistis penerimaan negara dari program pengampunan pajak tahap ketiga kali ini masih bisa didongkrak bila semua Wajib Pajak Besar bersedia mengikutinya. "Saya berharap WO yang besar-besar ikut, karena memang belum semua," kata Ken

Dia mengaku sudah mengantongi data-data para wajib pajak besar yang hingga kini belum mengikuti program pengampunan pajak tersebut. Melalui data tersebut, Ken berencana mengerek penerimaan Tax Amnesty yang belum maksimal.

Selain itu, Ken memastikan, setelah Tax Amnesty berakhir, maka Ditjen Pajak akan melakukan penegakan hukum secara tegas kepada wajib pajak yang belum mendeklarasikan hartanya. Penegakan hukum itu dilakukan melalui implementasi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Ken menjelaskan bahwa mengikuti amnesti pajak adalah hak wajib pajak, sementara hak otoritas pajak adalah menerapkan penegakan hukum setelah periode pengampunan berakhir.

Pasal 18 UU Pengampunan Pajak berisi ketentuan mengenai perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam SPT laporan pajak. Wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program pengampunan pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan.

Di tempat berbeda, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak, yang telah masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017, sudah Rp9 triliun. "Ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida.

Nurhaida menjelaskan dana repatriasi ini sempat mengendap lama di gateway perbankan, namun para pemilik modal telah menemukan instrumen investasi menarik di pasar modal yang menawarkan imbal hasil menguntungkan. "Pemilik dana kelihatannya mulai mencari instrumen yang sesuai dengan harapan mereka, dan itu kebanyakan produk pasar modal. Pasar modal pada dasarnya memberikan return yang lebih tinggi dibandingkan produk perbankan," kata Nurhadi.

Adapun instrumen yang diminati investor peserta amnesti pajak adalah produk reksadana, saham dan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). "Reksadana kalau tidak salah Rp1,5 triliun, di saham Rp400 miliar dan KPD sekian ratus miliar," kata Nurhaida.

 

Sanksi Dua Tahun

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan menerapkan sanksi maksimal terhadap para wajib pajak (WP) badan atau orang pribadi yang tidak mengikuti pengampunan pajak (Tax Amnesty).

Sebagai bentuk keseriusan mereka,  Sri Mulyani telah meminta jajarannya menganalisis secara terperinci aktivitas ekonomi WP badan maupun orang pribadi hingga ke tingkat subsektor yang selama ini berkontribusi rendah terhadap pertumbuhan ekonomi. “Kami akan melakukan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan secara konsisten. Tadi pak Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung akan mendukung pelacakan terhadap wajib pajak,” tegas Sri Mulyani.

Menurutnya, jika dalam tiga tahun, pemerintah menemukan harta yang belum dideklarasikan atau sudah dideklarasikan namun belum mencakup semua harta, Otoritas Pajak akan menerapkan sanksi denda 2% per bulan atau 48% selama dua tahun. “Bandingkan dengan Tax Amnesty yang tahap terkahir yang hanya dikenakan denda sebanyak 5%. Ini adalah kesempatan, karena akhir Maret nanti kebijakan tersebut akan berakhir,” jelasnya.

Sanksi bagi WP yang tidak mengikuti kebijakan itu tercantum dalam Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 11/2016. Sanksi itu berlaku jika petugas pajak menemukan harta tambahan yang diperoleh dalam kurun waktu 1 Januari 1985 sampai dengan Desember 2015. Harta itupun akan dihitung sebagai penghasilan.

Adapun dalam ayat (3) undang – undang yang sama ditegaskan, tambahan penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan dan ditambah sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebanyak 200% pajak terutang.

Meski demikian, dia tak memungkiri, jika capaian pengampunan pajak merupakan salah satu yang terbaik dibandingkan sejumlah negara lainnya, misalnya di Cile dan India. Di dua negara tersebut, capaian program pengampunan pajak hanya 0,6% dari PDB, sedangkan Indonesia sampai saat ini mencapai 0,88% dari PDB.

Capaian itu ditunjukkan, hingga kemarin penerimaan negara dari implementasi kebijakan tersebut mencapai Rp112 triliun, total harta yang diungkap 4.118 triliun, Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 760.615, dan WP yang mengikuti program sebanyak 682.822.

Namun demikian, Sri Mulyani menganggap, dari sisi partisipasi WP ikut pengampunan pajak masih bisa ditingkatkan. Pasalnya, dari WP sebanyak 32 juta, WP yang wajib melaporkan SPT – nya sekitar 29,3 juta, hanya 12,6 juta yang melaporkan SPT.

Jumlah tersebut jika dibandingkan jumlah 682.822 WP yang ikut pengampunan pajak masih sangat kecil. “Makanya, kami menganggap dari sisi peserta masih sangat bisa ditingkatkan. Saat ini waktu implementasi TA tinggal sebulan lagi, karena itu kami berharap para WP yang belum memiliki NPWP atau punya NPWP namun belum menyerahkan SPT untuk mengikuti pengampunan pajak,” tambahnya. (iwan, rin)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…