WNA Austria Diduga Gelapkan Uang Rp 6 Miliar

WNA Austria Diduga Gelapkan Uang Rp 6 Miliar

NERACA

Jakarta – Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Austria, Johan Hopflinger (Hans) diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan aset Yayasan International Garment Training Centre (IGTC). Hal ini bermula ketika yayasan pada 11 Juni 2012 menjual tanah seharga Rp 3.110.000.000 dengan sertifikat HGB nomor 1247 seluas 9.790 meter persegi kepada PT Trade Trend yang diwakili Johan Hopflinger (Hans) selaku direktur dan sekaligus Ketua Yasasan PT Trade Trend.

“Atas dugaan pemalsuan dokumen, surat dan penggunaan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan dugaan penggelapan hasil jual beli tanah yayasan oleh Johan Hopflinger. Saat pertemuan di Pasific Place disaksikan oleh Marselinus M. Mere dan Eddy Widjaja inilah yang menjadi alasan untuk melaporkan dugaan penggelapan,” kata Kuasa Hukum Kenny Wirya, Happy SP Sihombing saat berbincang-bincang dengan Neraca di Restoran Bebek Bengil (The Ubud Building) Menteng, Rabu (22/3). Dia pun mengatakan laporan dugaan penggelapan telah dilaporkan ke Polres Bogor Kabupaten, tertanggal 8 Januari 2016.

Faktanya, lanjut dia, uang hasil penjualan tanah sebanyak Rp 9 miliar hanya disetorkan ke rekening yayasan Rp 3.110.000.000 dan sisanya hampir Rp 6 miliar diduga masuk ke rekening Johan. Tindakan ini diduga penggelapan uang hasil penjualan aset yayasan sertifikat HGB No 1247 atas nama Kenny Wirya dan Imelda Ratna Budi.”Dugaan tersebut bisa merugikan yayasan dan Kenny Wirya karena sertifikat dijual atas nama pribadi bukan atas nama yayasan secara umum,” ujar Happy.

Sebenarnya, Johan sendiri merupakan ketua pengurus yayasan Internatinonal Garment Training Centre yang disahkan pada 8 Juni 2011. namun dirinya membeli aset yayasan dengan bendera PT Trade Trend yang dimana dia adalah salah satu direktur di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, sempat terjadi pertemuan antara Marselinus M. Mere dengan Horst Frederich Walter Freyer sebanyak 3 kali. Di pertemuan terakhir pada Oktober 2014 di pacific Place yang dihadiri oleh Kenny Wirya, Johan Hopflinger, Eddy Widjaja. Dalam pertemuan tersebut Johan menyebutkan tanah sertifikat HGB seluas 9.790 meter persegi di Kedu Mangu, Babakan Madang, Kabupaten Bogor dijual sebesar Rp 9 miliar.

“Pada pertemuan tersebut, pihak Horst akan memberikan laporan keuangan yayasan sejak periode 2010 dan Johan menjanjikan untuk memberikan rekeningnya kepada Kenny Wirya, namun janji ini tak pernah ditepati,” ungkap Happy.

Kemudian Kenny Wirya mengetahui dari Horst frederich bahwa dia sudah tidak menjadi pengurus yayasan. Padahal Kenny Wirya tidak memberikan surat kuasa untuk pergantian pengurus. Pada 8 Juni 2011 di pergantian pengurus yayasan, Kenny Wirya tidak pernah memberikan kuasa kepada Horst dan Imelda untuk mengganti susunan pengurus yayasan.

“Lalu pada tahun 2010-2012, Kenny Wirya selaku pendiri tidak pernah menerima laporan keuangan dan audit keuangan yayasan dari saudara Horst Frederich Walter Freyer, Johan Hopflinger dan Imelda Ratna Budi,” kata dia.

“Kami mengharapkan pihak berwajib bisa mengusut dugaan penggelapan ini dan diusut secara tuntas sehingga keadilan dapat ditegakkan,“ tambah dia. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…