Ekonom: Ubah UU Perlindungan Konsumen Secara Komprehensif

Ekonom: Ubah UU Perlindungan Konsumen Secara Komprehensif

NERACA

Depok - Ekonom Universitas Indonesia (UI) Rizal E. Halim menilai perlu perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengingat sebagian besar materi dalam UU itu sudah tidak dapat menjawab perkembangan saat ini.

"Perubahan UU perlindungan konsumen harus dapat menghadirkan Negara sebagai pelindung bagi setiap warga negaranya sesuai amanat UUD 1945," kata Rizal di Kampus UI Depok, Rabu (22/3).

Ia mengatakan sejumlah realitas dinamika pasar tidak lagi dapat diakomodasi oleh UU yang telah berusia hampir 20 tahun itu. Di sisi lain, meskipun UU itu termasuk salah satu regulasi perintis dalam tatanan sistem kelembagaan pascakrisis 1997-1998, namun implementasinya masih sangat jauh dari yang diharapkan."Setidaknya tiga poin utama dalam substansi yang belum terwujudkan dari UU Nomor 8 Tahun 1999," jelas dia.

Pertama, kata Rizal, UU itu ada tapi tidak nyata atau tidak dirasakan sama sekali oleh masyarakat. Faktanya adalah masyarakat yang tidak lain adalah konsumen tetap berada sebagai kelompok inferior. Kedua adalah kelembagaan perlindungan konsumen (institusionalisasi), dan Ketiga adalah penegakan dan kepastian hukum perlindungan konsumen.

Untuk itu, lanjut dia, perubahan UU Perlindungan Konsumen perlu segera direspon dengan bijak. Perubahan UU itu perlu mengakomodasi berbagai perkembangan zaman dan pasar yang dinamis. Perubahan UU Perlindungan Konsumen sebaiknya disusun secara komprehensif dan holistik.

Komprehensif artinya mencakup perspektif filosofis, historis, yuridis dan memayungi seluruh sektor yang ada. Holistik mengandung makna soliditas regulasi yang utuh dan tidak terpisahkan dari sistem hukum yang ada di Indonesia.

Menurut dia, perubahan UU itu perlu memperhatikan/mencermati sejumlah regulasi lintas sektor, lintas fungsi, sehingga mengeliminir berbagai tumpang tindih atau bahkan kontradiksi yang berpeluang terjadi. Kemudian institusionalisasi upaya perlindungan konsumen atau sisi kelembagaan perlindungan konsumen perlu diperkuat dengan memberi ruang yang memadai bagi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 8/1999.

Memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen artinya memperkuat institusi resmi yang diakui UU dalam upaya perlindungan konsumen (yakni BPKN). Sayangnya lembaga ini belum dapat berbuat banyak meskipunn telah ada sejak 12 tahun lalu.

Hal penting lainnya dalam perubahan UU perlindungan konsumen adalah mempertegas penegakan hukum perlidnungan konsumen. Perlakuan "small claim tribunals" dan "alternative dispute resolution" sebagaimana yang diamanatkan dalam resolusi PBB Nomor 39/248 Tahun 1985 dan kemudian dimuktahirkan tahun 2016 (atau dikenal dengan UN Guidelines for Consumer Protection) perlu dipahami dengan utuh.

Artinya penerapan mekanisme ini tetap mempertimbangkan landasan filosofis dari perlakuan hukum tersebut yang tidak lain adalah efisiensi dan efektivitas."Kita berharap semoga perubahan UU perlindungan konsumen ini dapat segera direspon oleh Pemerintah dengan tanpa mengabaikan hal-hal yang substansial dan tidak hanya sekedar seremonial," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…

BERITA LAINNYA DI

Urbanisasi Berdampak Positif Jika Masyarakat Punya Keterampilan

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto menyatakan bahwa perpindahan…

Hari Kartini Momentum Perempuan Kembangkan Diri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menilai peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum bagi…

Perencanaan Pembangunan Daerah Harus Selaras dengan Nasional

NERACA Jakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan perencanaan pembangunan daerah…