Bayar PBB Boleh Diangsur Setahun

NERACA

Jakarta--- Pemerintah memberikan kemudahan para wajib pajak yang sedang kesulitan likuiditas. Adapun “keringanan”  yang diberikan kepada wajib pajak adalah dibolehkan mengangsur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 12 bulan.

"Dirjen Pajak, atas permohonan wajib pajak, dapat memberikan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) atau Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB)," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi kepada wartawan di Jakarta, Jakarta, Selasa (27/12)

 

Ketentuan  cara angsuran itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, yang diterbitkan tanggal 21 Desember 2011.

 

Lebih jauh kata Dedi, permohonan angsuran dan penundaan pembayaran itu bisa  diajukan wajib pajak. Sehingga wajib pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak tepat pada waktunya.  "Jangka waktu pengangsuran atau penundaan ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya surat keputusan pengangsuran atau penundaan," tuturnya.

 

Bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, permohonan pengangsuran atau penundaan diajukan paling lambat 9 (Sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, kecuali apabila wajib pajak atau kuasanya dapat menunjukkan bahwa batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

 

Menurut Dedi, peraturan Dirjen Pajak ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengangsuran dan penundaan pembayaraan PBB serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. **iwan

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…