Tarik Ulur Perjalanan Revisi UU Migas

Tarik Ulur Perjalanan Revisi UU Migas

NERACA

Jakarta - Upaya mencapai ketahanan energi nasional tampaknya tidak mudah untuk dicapai, khususnya dalam hal mengatur kebijakan. Berkali-kali Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) hilir mudik di Mahkamah Konstitusi.

Selama masa itu, banyak pula hal yang dibatalkan dan direvisi. Akan tetapi, tidak kunjung selesai sampai sekarang. Keinginan untuk merevisi UU Migas sendiri muncul karena banyak yang berpikir bahwa UU tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 tentang penguasaan kekayaan sumber daya alam negara.

Berkenaan dengan kepentingan tersebut, peneliti senior dari The Habibie Center Zamroni Salim mendorong agar alotnya proses revisi tersebut segera selesai. Alasan harus disegerakannya adalah tingkat konsumsi migas makin meningkat seiring dengan pembangunan perekonomian. Selanjutnya, produksi dan cadangan dari migas makin menurun.

Belum lagi, saat ini mulai berkembang teknologi migas nonkonvensional yang dapat diperbarui sehingga perlu kejelasan mengenai batasan energi."Isu utama ini harus segera dikaji, terutama arahan untuk mencapai ketahanan energi karena migas merupakan modal dasar pembangunan negara. Selain itu, juga aspek kelembagaan harus diposisikan dalam tatanan migas nasional, seperti Pertamina dan PGN," kata dia sebagaimana dikutip Antara, kemarin.

Zamroni juga memberikan gambaran perbandingan bagaimana UU No. 8/1971 dan UU No. 2/2001 yang sedang masa revisi. Untuk UU No. 8/1971, Pemerintah lebih memberi peran besar dalam pengelolaan migas. Pemerintah memiliki hak milik SDA dan kuasa penambangan, sedangkan hak bisnisnya dipegang oleh dunia usaha.

Untuk Pertamina, lebih berfungsi sebagai regulator, mewakili pemerintah daripada sebagai perusahaan operator migas di Indonesia. Pada UU No. 22/2001, pengerdilan fungsi perusahaan negara mulai terasa dalam tata kelola migas.

Pertamina hanya menjadi kontraktor migas di antara kontraktor yang lain atau secara posisi sejajar. SKK Migas sebagai pengelola manajemen kontrak hulu migas mewakili pemerintah selaku regulator. Oleh karena itu, implikasinya adalah meningkatnya impor migas bagi Indonesia sehingga mengurangi devisa negara. Dampak lainnya dari UU ini adalah terancamnya pemenuhan kebutuhan migas nasional dan ketahanan energi nasional terkait dengan keberlanjutan sumber dan pasokan, harga, dan keterjangkauan BBM.

Sementara itu, perkembangan terkini, Komisi VII DPR RI menyebutkan bahwa ada hal-hal yang masih diperdebatkan dalam RUU Migas. Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha, setidaknya ada tujuh poin yang menjadi perdebatan mengenai revisi UU Migas.

"Masih ada hal-hal yang menjadi perdebatan, dan prosesnya sekarang akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI," kata Satya Widya Yudha. Ant

 

BERITA TERKAIT

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…

BERITA LAINNYA DI

Organisasi Nirlaba Berkontribusi Bagi Pembangunan RI

NERACA Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, organisasi nirlaba (NGO) telah membuktikan kontribusi pentingnya bagi pembangunan…

Masyarakat Menerima Hasil Pemilu dengan Kondusif

NERACA Jakarta - Pengamat politik Arfianto Purbolaksono mengemukakan bahwa masyarakat menerima hasil Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum…

Demokrasi Adalah Jalan Capai Kebenaran

NERACA Semarang - Mantan Sekretaris Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Hudallah Ridwan yang akrab disapa Gus Huda…