KOTA SUKABUMI - Tahun 2017, PPJ Naik Menjadi Lima Persen

KOTA SUKABUMI

Tahun 2017, PPJ Naik Menjadi Lima Persen

NERACA

Sukabumi - Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di tahun 2017 mengalami kenaikan tarif dari semula 3 persen menjadi 5 persen. Hal tersebut sesuai dengan Perda Kota Sukabumi nomor 2/2017 tentang perubahan atas perda Kota Sukabumi nomor 19/2011 tentang pajak penerangan jalan."Jadi di tahun ini tarif PPJ itu sudah berlaku bagi masyarakat pengguna listrik di Kota Sukabumi," ujar Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Bukan Pajak, Unang Djuminta didampingi oleh Kabid Pendataan dan Penetapan, Rakhman Gania Kusumah kepada Neraca, kemarin.

Unang menjelaskan, pajak penerangan jalan itu yakni orang, atau badan yang menjadi pemilik, penyewa, penghuni bangunan rumah dan bangunan lainnya yang menggunakan listrik dari perusahaan listrik negara (PLN). Para pelanggan PLN itu baik yang melakukan pembayaran melalui abodemen maupun token yang dikenakan setiap bulannya pada saat pembayaran listrik."Bukan hanya pelanggan abodemen saja, tapi pelanggan token pun sama, yang jelas semua masyarakat yang memanfaat listrik dari PLN," ujarnya.

PPJ juga, lanjutnya, pajak yang wajib dibayarkan oleh pelanggan listrik PLN. Dimana hasil PPJ tersebut merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai daerah termasuk pemasangan dan pemeliharaan serta pembayaran rekening penerangan jalan umum sesuai dengan kemampuan daerah."Mekanismenya, penerimaan PAD pajak penerangan jalan itu sendiri awalnya dari masyarakat pelanggan listrik ke PLN. kemudian PLN menyetorkan pajak penerangan jalan sebesar 5% ke Pemkot Sukabumi. Dari penerimaan pajak penerangan jalan itu Pemkot membayar tagihan rekening listrik penerangan jalan dan rekening gedung perkantoran pemerintahan ke PLN," ungkapnya.

Unang juga mengatakan, nilai PAD dari sektor pajak penerangan jalan sebesar 3% di Kota Sukabumi bisa diistilahkan 'gali lubang tutup lubang. Setiap bulan Kota Sukabumi harus membayar tagihan rekening listrik penerangan jalan umum dan rekening listrik di gedung perkantoran pemerintahan di kisaran Rp390 juta. Sementara penerimaan pendapatan dari pajak penerangan jalan yang diserahkan PLN ke Kota Sukabumi juga nilainya relatif sama."Pembayaran (rekening penerangan jalan dan rekening perkantoran) sekitar Rp400 juta kurang atau sekitar Rp390 juta. Penerimaan dari PLN segitu, hampir sama Rp390 juta. Diharapkan dengan kenaikan ini bisa meningkatkan PAD," ujarnya.

Sementara itu, tambah Unang, pengguna listrik yang tidak dikenakan objek pajak penerangan jalan yaitu, pengguna listrik oleh intansi pemerintahan dan pemerintah daerah. Juga pengguna tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulan dan perwakilan asing dengan asas timbal balik."Selain itu, pengguna listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari intansi teknis terkait," jelasnya. Arya

 

BERITA TERKAIT

PDIP Dinilai Belum 100% Dukung Gugatan Sengketa Pilpres

  NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…

Komisi VI: Persiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024 Lebih Baik

  NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PDIP Dinilai Belum 100% Dukung Gugatan Sengketa Pilpres

  NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…

Komisi VI: Persiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024 Lebih Baik

  NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…