Dishub Sukabumi Dinilai Belum Maksimal Kawal Perda - Perda Aturan Jam Operasional Kendaraan Berat

Dishub Sukabumi Dinilai Belum Maksimal Kawal Perda 

Perda Aturan Jam Operasional Kendaraan Berat

NERACA

Sukabumi – Masyarakat menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi belum maksimal mengawal Peraturan Daerah (Perda) tentang aturan jam operasional kendaraan berat yang melintas di jalan Provinsi dan Nasional. Pasalnya, hingga kini, masih marak maraknya truk angkutan pasir dan air minum dalam kemasan (AMDK), dan trailer yang melintas.

Namun hal itu dibantah Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana. Ia mengatakan, sudah semaksimal mungkin melakukan langkah penindakan dengan menilang truk yang melanggar aturan.“Sosialisasi terus kami lakukan, bahkan dua kali dalam sepekan melakukan operasi gabungan,” kilah Thendy kepada wartawan, Selasa (21/3).

Kendati demikian, ia tidak membantah masih adanya kendaraan berat yang nakal, dan akan meningkatkan pengawasan, serta menerbitkan surat pen\ringatakan kepada perusahaan pemilik kendaraan berat nakal.

"Tindakan tegas kami berupa penilangan, bila tidak ada pelanggaran administratif atau kelaikan kendaraan dihentikan sementara dan boleh jalan setelah masuk jam operasional," katanya.

Thendy menjelaskan, dalam dua bulan terakhir ini telah menindak 200 unit kendaraan bertonase besar yang melanggar Perda.“Bukti keseriusan kami mengawal Perda itu, sudah 200 unit kendaraan yang kami tindak,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan untuk dalam daerah hanya boleh beroperasi pada pukul 10.00 – 16.00 WIB dan 19.00 – 05.00 WIB. Sedangkan luar daerah hanya boleh operasi sekitar pukul 19.00 – 05.00 WIB. Pengaturan waktu operasional ini tersurat pada pasal 6 ayat 3.

Sanksi bagi pelanggar perda itu lumayan berat. Dalam pasal 14 ayat 1, sanksi bagi pelanggar akan dikenakan dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. Ron

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…