Dishub Sukabumi Dinilai Belum Maksimal Kawal Perda - Perda Aturan Jam Operasional Kendaraan Berat

Dishub Sukabumi Dinilai Belum Maksimal Kawal Perda 

Perda Aturan Jam Operasional Kendaraan Berat

NERACA

Sukabumi – Masyarakat menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi belum maksimal mengawal Peraturan Daerah (Perda) tentang aturan jam operasional kendaraan berat yang melintas di jalan Provinsi dan Nasional. Pasalnya, hingga kini, masih marak maraknya truk angkutan pasir dan air minum dalam kemasan (AMDK), dan trailer yang melintas.

Namun hal itu dibantah Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana. Ia mengatakan, sudah semaksimal mungkin melakukan langkah penindakan dengan menilang truk yang melanggar aturan.“Sosialisasi terus kami lakukan, bahkan dua kali dalam sepekan melakukan operasi gabungan,” kilah Thendy kepada wartawan, Selasa (21/3).

Kendati demikian, ia tidak membantah masih adanya kendaraan berat yang nakal, dan akan meningkatkan pengawasan, serta menerbitkan surat pen\ringatakan kepada perusahaan pemilik kendaraan berat nakal.

"Tindakan tegas kami berupa penilangan, bila tidak ada pelanggaran administratif atau kelaikan kendaraan dihentikan sementara dan boleh jalan setelah masuk jam operasional," katanya.

Thendy menjelaskan, dalam dua bulan terakhir ini telah menindak 200 unit kendaraan bertonase besar yang melanggar Perda.“Bukti keseriusan kami mengawal Perda itu, sudah 200 unit kendaraan yang kami tindak,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan untuk dalam daerah hanya boleh beroperasi pada pukul 10.00 – 16.00 WIB dan 19.00 – 05.00 WIB. Sedangkan luar daerah hanya boleh operasi sekitar pukul 19.00 – 05.00 WIB. Pengaturan waktu operasional ini tersurat pada pasal 6 ayat 3.

Sanksi bagi pelanggar perda itu lumayan berat. Dalam pasal 14 ayat 1, sanksi bagi pelanggar akan dikenakan dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. Ron

 

BERITA TERKAIT

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Kolaborasi FiberStar-BDDC Optimalisasi Sektor Keuangan di Era Digital

NERACA Jakarta - Perkembangan dan pemanfaatan teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Melihat peluang dan tantangan yang ada perusahaan layanan telekomunikasi berbasis…

Pertegas Ekspansi, DAIKIN Proshop Showroom Terbaru Hadir di Bali

NERACA Jakarta - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) bermitra dengan CV Dian Mandiri meresmikan pembukaan DAIKIN Proshop Showroom terbarunya di…

Hari Kartini, Pegiat Lingkungan Lakukan Aksi Bersih Sungai

NERACA Kuningan - Salah satu bentuk kepedulian terhadap lingkungan, Sejumlah relawan pegiat lingkungan melakukan aksi bersih-bersih aliran sungai di Jalan…