Di sepanjang jalan Kramat Raya arah Salemba Jakarta Pusat, tepatnya dari depan gedung PMI sampai Gereja, banyak kendaraan diperbolehkan parkir di pinggir jalan. Bahkan sampai dengan memakan dua jalur jalan raya, secara di daerah tersebut merupakan jalan utama dan padahal terdapat beberapa tanda dilarang parkir. Apakah ada izinnya (legal) untuk parkir di pinggir jalan utama tersebut. Mohon dinas terkait untuk menindaklanjutinya. Terima kasih.
Diana, Jakarta
Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…
Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…
Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…
Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…
Belakangan ini banyak warga Jabodetabek terserang penyakit batuk, demam dan badan terasa pegal. Bahkan kondisi UGD di sejumlah RS sekarang…
Kami sering mendengar keluhan penumpang KRL yang kecapean naik tangga eskalator di stasiun Bekasi. Anehnya eskalator tidak berfungsi saat kondisi…