Demi Keamanan Nasabah, Ketentuan Bilyet Giro akan Disempurnakan

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan bilyet giro untuk meningkatkan keamanan penggunanya sehingga mampu mengatasi praktik penyalahgunaan alat pembayaran debet tersebut. Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Dyah Virgoana Gandhi di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (20/3) , menjelaskan praktik penyalahgunaan bilyet giro antara lain pemindahtanganan dengan cara mengosongkan nama dan nomor rekening penerima.

Selain itu, terdapat pula praktik penyalahgunaan bilyet giro dengan cara memanipulasi pengisian data pada fisik warkat atau surat asli. Ketentuan penyempurnaan bilyet giro oleh BI tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 pada 21 November 2016 yang dilengkapi oleh Surat Edaran (SE) BI Nomor 18/40/DPSP tentang Penyelengaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI pada 29 November 2016. "Melalui ketentuan itu diharapkan penggunaan bilyet giro dapat dilakukan dengan aman dan lancar," kata Dyah.

Dia menjelaskan beberapa pokok pengaturan dalam PBI 18/41/PBI/2016 antara lain penyesuaian masa berlaku bilyet giro yang semula 70 hari sejak tanggal penarikan ditambah enam bulan menjadi hanya 70 hari sejak tanggal penarikan. Ketentuan baru tersebut juga mengatur mengenai tanda tangan basah penarik, kewajiban untuk diserahkan sendiri oleh penerima, dan jumlah koreksi maksimal tiga kali.

Kemudian, metode pencairan bilyet giro untuk nominal di atas Rp500 juta penyelesaiannya diproses secara bilateral antara bank tertarik dan bank penerima. "Kalau dapat bilyet giro di atas Rp500 juta silakan datang ke bank tempat rekening, nanti bank akan menguruskan secara bilateral. Karena bilateral, mungkin pelunasannya tidak hari itu, bisa dua hari," kata Kepala Grup Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Ery Setiawan.

Untuk bilyet giro di bawah Rp500 juta bisa dilakukan lewat kliring yang pencairannya dapat langsung lunas di hari yang sama. Keseluruhan ketentuan oleh BI terkait bilyet giro tersebut mulai diberlakukan pada 1 April 2017. Sebagaimana diketahui, bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. Penggunaan bilyet giro adalah sebagai sarana perintah pemindahbukuan dan tidak dapat dipindahtangankan.

Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem mengatakan, batasan maksimal bilyet giro yang dikliringkan Rp 500 juta serta pembatasan waktu maksimal masa berlaku hanya 70 hari akan membuat nasabah kurang nyaman. "Bisa jadi nasabah kelak akan beralih dengan metode pembayaran lain," tandas Santoso.

Adapun, kata Direktur Utama PT Bank Mayapada Tbk Haryono Tjahjarijadi, langkah yang diambil BI membatasi nominal penerbitan bilyet giro tepat. "Selama ini (rata-rata) penerbitan bilyet giro sudah di atas Rp 500 juta. Padahal untuk pembayaran dalam jumlah besar sudah ada real time gross settlement (RTGS)," ujar Haryono.

Direktur Keuangan dan Tresuri PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko bilang aturan baru itu bisa meminimalkan kejahatan atau fraud atas transaksi bilyet giro. Menurutnya, penipuan yang kerap terjadi atas bilyet giro, antara lain pemalsuan tanda tangan, memalsukan authorized signature card untuk perusahaan serta pemalsuan tanda pengenal. Pengisian identitas secara lengkap akan memangkas penyalahgunaan giro dalam transaksi keuangan. "Kalau bilyet giro tidak diisi lengkap kan kemungkinan diperjualbelikan secara tidak bertanggung jawab," kata Iman.

Batasan nilai kliring, kata Bramudija lantaran bank sentral akan akan mengarahkan bilyet giro untuk transaksi bernilai kecil atau ritel. Untuk transaksi besar, BI akan mendorong penggunaan credit transfer karena lebih aman (good fund) serta lebih memberi kepastian bagi para pihak. Berdasar pengalaman Bramudija sebagai Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, ada beberapa beberapa kejadian bilyet giro dengan nilai besar disalahgunakan. "Kasusnya tak banyak, tapi kami tak bisa toleransi hal seperti itu," kata dia.

BERITA TERKAIT

Indonesia Re Dorong Adanya Ahli Business Interruption di Asuransi Properti

  NERACA Jakarta – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re mendorong adanya ahli atau expertise di bidang business interruption (BI) pada asuransi…

Muamalat Hadirkan Fitur Kurban Online di Aplikasi DIN

    NERACA Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memudahkan nasabah untuk melakukan pembelian hewan kurban secara online melalui…

Aftech Kerjasama LHoFT untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan

    NERACA Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menjalin kerja sama dengan Luxembourg House of Financial Technology (LHoFT) Foundation…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Raih Penghargaan CSR & PDB Awards 2024 dari Wapres

  NERACA Jakarta – PT TASPEN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus berkontribusi aktif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat,…

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Keanggotaan Link

    NERACA Jakarta – PT Bank Jabar Banten Syariah (bank bjb syariah) resmi tergabung dalam keanggotaan layanan Link yang dikelola oleh PT…

Perkuat Sistem Dana Pensiun bagi Pekerja Informal

    NERACA Jakarta – Asian Development Bank (ADB) merekomendasikan para pemerintah di wilayah Asia untuk memiliki dan memperkuat sistem…