Pembiayaan Ramah Lingkungan

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Keterlibatan lembaga keuangan baik perbankan dan non perbankan dalam pembangunan adalah yang paling terdepan.  Tanpa lembaga keuangan sesuatu yang mustahil pembangunan ini bisa berjalan dengan benar. Namun, sangat disayangkan ketika pembangunan itu dijalankan di segala bidang, banyak terjadinya kerusakan-kerusakan lingkungan yang disebabkan efek dari pembangunan tesebut. Jika hal ini diteruskan pembangunan yang berkelanjutan sesuatu yang sangat mustahil bisa dijalankan sama sekali. Untuk itu, perlu peninjauan kembali pembiayaan - pembiayaan pembangunan berbasis lembaga keuangan, agar mengacu pada  pembangunan ramah terhadap lingkungan.

Entah dalam perspektif  setiap penyaluran pembiayaan,  apakah selama ini  ada aturan yang digunakan oleh masing-masing lembaga keuangan setiap penyaluran pembiayaan tersebut mengacu pada resiko ramah lingkungan. Jika ada, mekanisme-mekanisme dalam analisa pembiayaannya seperti apa ? Kalau kita telusuri dalam pembiayaan baik lembaga perbankan dan keuangan mikro semua mengacu pada C-5. Sementara tentang resiko pembiayaan terhadap lingkungan belum diperhatikan secara detail dalam pembiayaan. Untuk itu perlu evaluasi   analisa pembiayaan dari setiap proyek proyek pembangunan. 

Dalam menjaga kelestarian lingkungan, selama ini pemerintah indonesia telah mengeluarkan undang-undang no 32 / 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang antara lain mengatur kewajiban bagi industri untuk melindungi alam dan lingkungan. Dari undang  - undang inilah, sejak tahun 2010 Bank Indonesia telah mendorong bank - bank komersial untuk memasukkan isu lingkungan kedalam praktik pengelolaan risiko. Para eksekutif bank diwajibkan untuk meningkatkan kesadaran mereka terhadap resiko kemungkinan terjadinya masalah lingkungan pada proyek yang dibiayainya yang mungkin berdampak negatif pada reputasi bank yang bersangkutan. Masalah lingkungan yang menimpa sebuah proyek bank dapat berpotensi mengganggu keselamatan bank itu sendiri. Hal ini sudah banyak terjadi dimana mana.

Untuk mewujudkan pembiayaan ramah lingkungan tersebut, diperlukan kesadaran dan pemahaman bersama tentang pentingnya kelestarian lingkungan. Untuk itu fairnnes, integrity, equality dan morality menjadi sebuah syarat jika ingin membangkitkan kesadaran manusia terhadap ekonomi yang arif terhadap lingkungan. Dalam melaksanakan ini semua tergantung pada dari sikap regulator dan masyarakat dalam memperjuangkan kaidah-kaidah tersebut. Apalagi konstitusi kita menjunjung tinggi nilai-nilai morality dan kemanusiaan, sudah sepantansnya jika  pembangunan tersebut harus memiliki semangat ramah lingkungan sebagai perioritasnya. Disektor keuangan harus mengikutinya dengan pembiayaan ramah lingkungan.  

Jika semua pembiayaan yang dilakukan oleh semua lembaga keuangan mengacu demikian, maka konsen terhadap pelestarian lingkungan bukan sekedar tanggung jawab dari para aktifis pegiat lingkungan saja.  Semua lini masyarakat dengan profesi yang berbeda bisa terlibat. Pembiayaan pembagunan yang dilakukan oleh lembaga keuangan adalah ujung tombaknya, apakah pembiayaan tersebut mengarah pada perusakan lingkungan atau pelestarian lingkungan? Jawabannya ada di pelaku lembaga keuangan pelaku bisnis yang mengakses pembiayaan tersebut.

 

 

BERITA TERKAIT

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

BERITA LAINNYA DI

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…