Tender Pelabuhan Kalibaru - MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi proses tender pembangunan pelabuhan peti kemas Kalibaru Jakarta Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/12). MAKI berharap, Ketua KPK yang baru mengawasi dan memeriksa proses tender pelabuhan yang diduga penuh rekayasa tersebut, agar potensi kehilangan uang negara tidak terjadi. “Kami sengaja melaporkan proses tender Pelabuhan Kalibaru lantaran diduga penuh rekayasa dan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepercayaan investor,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, di Jakarta, Kamis.

Salah satu indikasi ada dugaan kongkalingkong dan penyimpangan di tender Kalibaru, adalah terus molornya proses tender. Bahkan saat ini proses tender ini macet. MAKI menduga, kondisi ini akibat ulah sejumlah oknum di pemerintahan yang menginginkan proses tender batal, sehingga terbuka kesempatan untuk penunjukan langsung melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Sampai akhir Desember ini, proses tender yang seharusnya sudah berlangsung, tidak pernah dilakukan. Seharusnya, dalam waktu tiga bulan sejak pengumuman pemenang prakualifikasi tender pada 25 Agustus 2011 ditetapkan, proses tender sudah selesai. Ini mengingat peserta tender hanya butuh waktu 60 hari untuk menyerahkan dokumen tender. Sesuai hasil pengumuman panitia lelang, ada lima peserta tender yang lolos prakualifikasi. Diantaranya perusahaan dalam dan luar negeri.

Sementara saat ini Kementerian Perhubungan justru mendorong agar proses tender ini diberhentikan, dan bisa menunjuk langsung BUMN melalui Perpres untuk mengerjakan proyek pelabuhan senilai Rp 11,7 triliun ini.

Sejak awal, MAKI memang menduga ada dugaan kongkalingkong di pemerintahan dalam tender Kalibaru. Terbukti, sejak awal Kementerian Perhubungan telah memberikan hak right to match kepada PT Pelindo II. Padahal, pemberian hak tersebut telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 67 tahun 2005 mengenai kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Penyediaan Infrastruktur yang telah diubah menjadi perpres nomor 13 tahun 2010 dan telah diubah kembali melalui perpres nomor 56 tahun 2011.

Right to match adalah pemberian hak melakukan penawaran terhadap penawar terbaik. Dengan mengantongi right to match, Pelindo II akan bisa mengontrol proses lelang. Dengan hak tersebut Pelindo bisa memberikan penawaran yang sama kepada penawar terbaik. Walhasil, siapapun pemenang tendernya, Pelindo II dipastikan bisa menawar lebih rendah lagi, dan pada akhirnya Pelindo II yang akan memenangkan tender.

Menurut Boyamin, MAKI juga mempertanyakan, kenapa Kementerian Perhubungan berniat membatalkan tender dan memilih penunjukan langsung. “Sementara para peserta tender sudah menunjukan komitmen mereka untuk menyelesaikan proyek ini di tahun 2014 sesuai target,” tandas Boyamin.

MAKI menegaskan, jika pemerintah membatalkan proses tender Kalibaru, akan berdampak buruk terhadap keuangan negara, di samping menurunnnya kepercayaan investor serta investasi yang tidak tepat sasaran. “Mengingat nilai proyek ini sangat besar, patut diduga rencana penunjukan langsung pengelola proyek Kalibaru ada upaya untuk menggerogoti keuangan negara,” tegas Boyamin.

Karenanya, MAKI mendesak KPK agar mengawasi dan memeriksa proses tender Kalibaru. (bani)

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…