Polisi: Kerugian Korban Pandawa Group Rp1,52 Triliun

Polisi: Kerugian Korban Pandawa Group Rp1,52 Triliun

NERACA

Jakarta - Petugas Polda Metro Jaya menyebutkan kerugian yang diderita para korban investasi pada Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group mencapai Rp1,52 triliun.

"Ada 5.459 orang yang mengadukan dengan kerugian yang dialami sekitar Rp1,5 triliun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (9/3).

Argo mengatakan, Polda Metro Jaya menerima 31 laporan polisi dengan jumlah masyarakat yang mengadu mencapai 5.459 orang. Berdasarkan laporan polisi itu, anggota Polda Metro Jaya meringkus pimpinan Pandawa Group Salman Nuryanto bersama dua istrinya berinisial NN dan CC.

Petugas Polda Metro Jaya juga menangkap 19 orang tersangka lainnya yang berperan sebagai "leader" di bawah pimpinan Salman. Dari tangan para tersangka, polisi menyita aset dari hasil uang investor berupa 28 unit mobil, 20 unit sepeda motor, 12 sertifikat hak milik, 10 bidang tanah, enam unit rumah atau bangunan. Selanjutnya, logam mulia, asuransi AXA Mandiri atas nama NR, sejumlah dokumen, kartu atm dan buku rekening tabungan.

Argo mengatakan penyidik kepolisian masih mengembangkan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga jumlah tersangka bisa bertambah. Argo mengungkapkan polisi telah memeriksa 79 saksi dan tiga saksi ahli berdasarkan 22 laporan polisi terkait kasus Pandawa Group tersebut.

Polda Metro Jaya mencatat 4.109 nasabah melapor ke "crisis center" diduga menjadi korban penipuan Pandawa Group pimpinan Salman Nuryanto itu. Argo menuturkan para nasabah itu memberikan informasi dugaan kerugian yang diderita dan data yang diserakan kepada pengelola Pandawa.

Polisi juga menelusuri aset tersangka Salman Nuryanto yang bakal dijerat pasal mengenai TPPU dari hasil penipuan tersebut. Rencananya, polisi akan mengirimkan surat ke pengadilan guna menentukan pembagian ganti rugi bagi nasabah Pandawa Group.

Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Sebelumnya, Sejumlah investor melaporkan bos Pandawa Group Salman Nuryanto terkait dugaan penipuan dan TPPU senilai Rp20 miliar ke Polda Metro Jaya. Salah satu investor Diana Ambarsari, Mikael Marut melaporkan Nuryanto berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 3 Februari 2017 dengan jeratan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Diana mengaku tertarik berinvestasi binis multi level merketing (MLM) yang ditawarkan Nuryanto sejak Februari 2016 dengan keuntungan 10 persen per bulan. Menurut Diana awalnya keuntungan sebesar 10 persen berjalan normal, namun memasuki Desember 2016 keuntungan berkurang menjadi 5 persen hingga perusahaan itu vakum.

Lalu, Diana menyebutkan pihak manajemen Pandawa Group menjanjikan operasional bisnis akan berjalan normal pada Januari 2017 namun mundur hingga 2 Februari 2017. Diana mengungkapkan keuntungan investasi Pandawa Group bermasalah usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberitahukan perusahaan MLM itu ilegal.

Ia menjelaskan Pandawa Group menjalankan bisnis MLM menarik modal dari sejumlah investor untuk diputarkan kepada pedagang pasar dan makanan. Diana mencatat anggota investor Pandawa Group mencapai 173 orang dengan investasi berbeda per orang sehingga kerugian mencapai Rp20 miliar. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…