Stop Sponsor Rokok Dalam Film Nasional

Stop Sponsor Rokok Dalam Film Nasional

NERACA

Jakarta - Beberapa pekan terakhir ini, promosi film Galih dan Ratna dilakukan secara gencar di beberapa stasiun televisi nasional, papan reklame di beberapa kota, media sosial (youtube, instagram, facebook, twitter), dan di beberapa bioskop.

Sepintas tayangan promosi film Galih dan Ratna ini tampak seperti promo film biasa, namun bila kita amati secara seksama, dalam promosi film ini terpampang jelas tulisan Generation-G, sejak dari awal hingga di akhir promo. Generation-G adalah slogan dari merek rokok GG Mild yang diproduksi oleh PT Gudang Garam Tbk.

Pembaharu Muda binaan Yayasan Lentera Anak asal kota Sawahlunto Renaldo Pratama menulis surat terbuka kepada salah satu industri rokok untuk berhenti mensponsori film nasional dan menjadikan anak muda sebagai sasaran untuk menjadi perokok.

Renaldo Pratama, Pembaharu Muda kota Sawahlunto, yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta, mewakili 20 orang Pembaharu Muda dari 17 kota di Indonesia, sangat menyesalkan keterlibatan perusahaan rokok PT. Gudang Garam Tbk dalam promosi film Galih dan Ratna, yang Kamis, 9 Maret 2017, mulai tayang di bioskop-bioskop nasional. 

“Keterlibatan perusahaan rokok PT. Gudang Garam Tbk dalam promosi film ini patut diduga bertujuan membangun citra positif produk rokok di kalangan remaja yang menjadi target film tersebut. Sehingga rokok seolah-olah terlihat normal dan tidak berbahaya. Padahal kita tahu, rokok adalah produk berbahaya yang mengandung ribuan zat kimia berbahaya dan menyebabkan kecanduan, berbagai penyakit hingga kematian,” kata dia dalam surat terbukanya yang diterima di Jakarta, kemarin.

Melalui surat terbuka tersebut, Renaldo bersama Pembaharu Muda lainnya menyatakan menolak dijadikan sasaran perusahaan rokok melalui berbagai iklan, promosi dan sponsor baik langsung maupun tidak langsung.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan perusahaan rokok PT. Gudang Garam Tbk dalam promosi film tersebut, karena film Galih dan Ratna adalah film yang ditujukan bagi remaja. Dimana cerita dalam film tersebut adalah tentang kehidupan anak remaja dengan setting pelajar SMA dan ditujukan untuk remaja dengan klasifikasi R 13+,” tambah dia. 

Karena itu, Renaldo Pratama, mewakili 20 orang Pembaharu Muda dari 17 kota menyampaikan: 1. Kami menolak dijadikan target perusahaan rokok yang menjadikan kami, anak muda, sebagai sasaran produknya melalui berbagai iklan, promosi dan sponsor rokok baik langsung maupun tidak langsung. 2. Protes keras kepada PT Gudang Garam Tbk  sebagai produsen rokok GG Mild, dan menyerukan agar PT Gudang Garam Tbk menghentikan penayangan promosi film Galih dan Ratna di seluruh stasiun televisi, papan reklame, media sosial (youtube, instagram, facebook, twitter), dan media promosi lainnya. 3. Menolak keterlibatan Perusahaan rokok dalam promosi dan sponsor  film nasional yang ditujukan untuk remaja, baik langsung ataupun tidak langsung. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…